Zuratul Aini Rodiah : Pentingkah Pildaka Ditengah Pandemi
TANJUNGPINANG, -- Mahasiswa Program Studi Sosiologi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Berbagai pro dan kontra mengiringi rencana pemerintah pusat untuk tetap melaksanakan pilkada serentak di tengah pandemi dana sebagian pihak menilai pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah masayrakat.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak 2020 di tengah pandemi virus corona ( covid -19) menjadi dilema. Di satu sisi, isu kesehatan dan resiko penularan masih harus menjadi prioritas, di sisi lain pelaksanaan pemilu itu juga tidak mungkin untuk di tunda, karna tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kepastian kapan covid - 19 akan berakhir, bahkan semakin meningkat. Beberapa pihak menghawatirkan pelaksanaan pilkada akan meningkat jumlah kasus positif covid -19 di Indonesia. Namun sebaliknya ada juga pihak yang tetap ingin melaksanakann agar pilkada tetap di lakukan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat serta mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi sepertinya sudah final, agar terjaminnya hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih, dari 105 juta pemilih di 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, yang awalnya akan di selenggarakan pada tanggal 23 september untuk memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota akan ditunda sampai pada tanggal 9 desember 2020. Urusan menunda atau tetap menggelar pilkada di tengah pandemi di berbagai Negara pun beragam. Ada beberapa negara tetap menyelenggarakan pilkada sesuai jadwal di tahun 2020 misalnya Jerman, Prancis, dan Korea Selatan meskipun serangan wabah covid - 19 semakin meningkat.
Ada yang menunda pilkada di tahun depan seperti Paraguai, Inggris, Kanada, Dan ada juga yang menggeser jadwal pelaksanaan tapi tetap di tahun 2020, dan sebagian besar Negara yang menyelenggarakan pilkada di tahun ini, seperti Afrika Selatan, Australia, Folandia. Di beberapa media, komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis telah mengungkapkan beberapa alasan kenapa pilkada harus tetap di laksanakan di tengah pandemi covid 19.
Adapun alasan alasan kenapa KPU tetap melaksanakan pilkada.
Pertama adalah soal amanat peraturan yakni dengan di keluarkannya perppu no 2 tahun 2020 sebagai landasan hukum. Artinya KPU harus menjalankan amanat undang undang.
Kedua, jika pilkada di hentikan dengan alasan pandemi, maka tidak ada yg bisa memastikan pandemi ini akan berakhir.
Ketiga, hak konstitusional (memilih dan di pilih) pada priode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah ( provinsi dan kabupaten/kota) harus terus dilakukan.
Keempat, soal tata kelola anggaran, jika pilkada di tunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karna melewati tahun anggaran.
Masalah antara kesehatan masyarakat dan menjaga demokrasi dua - duanya sama penting. Namun, penundaan pilkada juga bukan tanpa resiko. Apalagi, belum ada kepastian tentang berakhirnya pandemi virus corona. Jika pilkada kembali di tunda, maka resiko resensi ekonomi juga akan muncul. Sebab dengan pilkada, ekonomi di daerah akan ikut terbantu. Dan jika pilkada di lakukan secara online, kelangsungan dan kerahasiaan pilkada kurang terjaga, karna pilkada melalui daring tidak sama dengan pilkada yang dilakukan secara lansung. tidak semua orang mempunyai dan bisa menggunakan smartphone. Jadi pemilu harus di lakukan secara langsung dengan berbagai pertimbangan dan juga peraturan.
Pemerintah harus memperketat peraturan protokol kesehatan pada saat pilkada di laksanakan agar bisa mengurangi kluster baru penyebaran virus korona, selalu menggunakan masker dan membawa handsanitizer serta menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya agar tak terjadi kerumunan sebaiknya tempat pemungutan suara di tambah yang sebelumnya hanya ada 2 TPS di tambah menjadi 4 TPS, serta untuk menghindari terjadinya kerumunan maka pemilihan tidak di perkenankan untuk berlama - lama di TPS.
Secara hukum pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki payung hukum yang kuat yaitu perppu no 02 tahun 2020. Maksudnya pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU sebagai penyelenggaraan tetapi amanat undang – undang. Menggelar pemilu di tengah pandemi juga dapat menjadi pengalaman dan tantangan baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Saat ini yang penting bagi semua pemangku kepentingan kepemiluan baik penyelenggaraan pemilu, masyarakat sipil, pemerintah, partai politik, dan peserta pilkada bergandeng tangan bersama - sama melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga demokrasi. Keyakinan bahwa pemilu adalah instrument penting untuk memperkuat demokrasi sekaligus menegakkan kepastian hukum perlu digaungkan.
Masalah kesehatan masyarakat dan menjaga demokrasi dua - duanya tidak akan terpecahkan, yang ada hanya saling adu kuat argumentasi antara mendukung atau menolak pilkada. Pilkada yang demokratis, aman, dan sehat harus kita wujudkan bersama - sama.
Kesetaraan kompetisi antar kandidat, pemenuhan hak pilih dan penyelenggara pemilu dengan protokol kesehatan yang ketat harus kita jaga, selain itu penyelenggara pemilu harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid -19 dan pemerintah dalam tiap tahapan pilkada dengan tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi. (*/)

