Timpora Pengawasan WNA di Bandara Internasional Resmi Dibentuk

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 16 Desember 2020 14:04 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 754 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Tim Pengawasan Orang Asing Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Timpora Bandara Sulhas) hari ini Rabu (16/12/20) di ruang rapat Bantimurung PT. Angkasa Pura I resmi dibentuk dan dikukuhkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida selaku pembina. 

Timpora yang menurut ketentuannya secara otomatis diketuai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Makassar beranggotakan antara lain unsur Angkasa Pura, Otoritas Bandara, Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan, TNI AU, dan Komunitas Maskapai Penerbangan.

Dodi melalui pesan tetulis Rabu (16/12/2020) menyampaikan bahwa dirinya atas nama jajaran imigrasi menyampaikan terima kasih kepada Bpk. Wahyudi General Manajer PT. Angkasa Pura I dan jajarannya yang telah memfasilitasi rapat pembentukan dan pengukuhan Timpora Bandara ini.

Ditambahkannya bahwa Timpora Bandara ini merupakan Tim yang dibentuk kedua di Indonesia setelah Timpora Bandara Juanda di Surabaya.

"Di Bandara Sulhas sendiri sangat relevan untuk dibentuk tim pengawasan orang asing ini karena jumlah orang asing yang terdata di Sulawesi Selatan saat ini ada sebanyak 2.154 orang baik mereka itu WNA pemegang izin tinggal (487) maupun pengungsi (1.667) yang tinggal di 22 rumah singgah (community house)." Sebut Dodi Karnida

Lanjut jumlah orang asing sebenarnya pasti lebih banyak karena tidak semua WNA yang ada di Sulawesi Selatan itu pernah memohon atau mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Makassar, Parepare maupun Palopo. Misalnya WN Amerika, RRT atau Malaysia yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara manapun pagi tadi atau minggu lalu dan  kemudian datang di Sulawesi Selatan, data mereka belum ada di Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Sulawesi Selatan. Demikian juga dengan pengungsi mandiri dan orang asing yang sedang berada di Sulawesi Selatan tetapi memiliki izin tinggal yang bukan dari kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, data mereka tidak terdaftar dalam data base kami.

"Data mereka akan muncul dalam sistem kami, jika mereka mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Sulawesi Selatan yaitu sekitar 50 hari setelah mereka masuk ke wilayah Indonesia atau ketika izin tinggalnya akan berakhir." Tukasnya

Hal lain yang mendorong kami untuk membentuk timpora ini adalah tendensi akan banyaknya orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Sulawesi Selatan sehubungan dengan terdapatnya beberapa kawasan industri yang berupa Proyek Strategi Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 Tahun 2020 baik itu di Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan daerah lainnya yang tidak sedikit akan mendatangkan tenaga ahli asing. Selanjutnya, kami juga ingin agar setiap orang asing yang datang maupun yang akan berangkat melalui jalur domestik bandara terbesar dan tersibuk di wilayah Indonesia Timur ini.

Menurutnya hal tersebut secara keimigrasian tidak ada masalah karena walaupun pada jalur domestik bukan wilayah kerja imigrasi tetapi fungsi pemeriksaa paspor dapat dilakukan oleh anggota timpora dari unsur penerbangan (petugas check in counter) yang akan memeriksa paspor mereka yaitu ketika orang asing tersebut melakukan chek in guna mendapatkan boarding pass. Apabila ditemukan ada hal yang tidak sesuai dalam paspornya, tentu petugas terkait akan merujuk kepada pihak imigrasi guna penyelesain masalahnya.

Sementara itu terkait dengan jalur internasional yang sampai saat ini belum beroperasi kembali, Dodi menjamin bahwa jajaran imigrasi telah siap menyambut pengoperasian penerbangan internasional dan semoga era new normal itu akan segera terwujud sehingga lalulintas manusia internasional pulih kembali seperti semula untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat. (dk/*).