Langgar UU Negara, Gempa Sumut Minta Pabrik Milik Eng Cui di Tutup
SUMUT, -- Ketua Gerakan Mahasiswa (Gempa) dan Pemuda (Sumut) Sumatera Utara menyampaikan adanya beberapa dugaan pelanggaran Undang - Undang Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemilik/owner Pabrik yang baru saja berdiri (namun belum beroperasi) tepatnya di Jalan. M. Yaqub Lubis Dusun II Kenanga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Hal tersebut diungkapkan, F. Nasution selaku ketua GEMPA Sumut yang meminta agar keberadaan pabrik tersebut ditutupik lantaran adanya pencaran lingkungan dan penolakan warga setempat.
Permintaan penutupan pabrik milik Eng Cui tersebut juga di tandai dengan adanya sejumlah tanda tangan warga yang menolak serta beberapa dokumentasi bangunan pabrik
Lanjut kata F. Nasution. Jum'at (22/1/2021) bahwa ada beberapa pelanggaran Undang - Undang atas dugaan berdirinya pabrik yang berada tepatnya di Jl. M. Yaqub Lubis Dusun II Kenanga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, diantaranya :
1. Izin Mendirikan Bangunan (belum jelas sampai saat ini/hanya spanduk berukuran lebih kurang 1x1 meter)
2. Pembangunan tembok pabrik yang melebihi permukiman warga setempat
3. Pembuangan limbah pabrik
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara juga telah memasukkan surat tembusan ke Kantor Kepala Desa Dusun II Kenanga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan yang diterima Kepala Desa (Suparyo, SH).
"Salah satu klarifikasi Kades menyatakan ada beberapa warga yang menerima uang dari pihak pabrik namun beliau tidak tau persis berapa besaran uang yang diterima oleh beberapa warga tersebut "Ucap Kepala Desa (Bpk. Suparyo, SH)" saat mengklarifikasi surat tembusan tersebut
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara juga meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan dugaan pelanggaran Undang - Udang yang dilakukan pihak pabrik milik Eng Cui alias Sumanto di Jl. M. Yaqub Lubis Dusun II Kenanga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. (Parsa Siregar ***/)

