Polsek Gemuh Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 23 Januari 2021 07:50 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 493 kali ditampilkan

KENDAL- TERKININEWS.COM
Petugas Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gemuh,  Dishub, Trantib dan Kesbangpol laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan INPRES No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 di Gemuh, Kamis malam 21/1/2021.

Petugas Gabungan yang berjumlah 65 personel yang terdiri dari Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar  SH. MH., Danramil Gemuh, Kesbangpol 4 Personil, TNI 10 Personel, Polri gabungan Polsek Gemuh, Patebon, Pegandon dan Cepiring 20 Personel, Sat Pol PP 20 Personel, Dishub  5 Personel, Trantib 4 Personil.

Dalam kegiatan tersebut Petugas Gabungan dibagi menjadi 3 team,
Tim1 dipimpin Kapolsek Gemuh laksanakan operasi Yustisi di area Tugu ayam arah Taman Gede, Tim 2 dipimpin Danramil Gemuh laksanakan Operasi Yustisi di area Tugu ayam arah Sedayu, Tim 3 dipimpin Sat Pol PP di area Tugu ayam arah Gemuh blanten. Sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat yang tidak memakai masker, dari hasil Operasi Yustisi 5 orang terjaring oleh Team 1 dengan sangsi sita KTP 1 orang dan teguran 4 orang, Team 2 menjaring 2 orang dengan sangsi administrasi sebesar Rp 50.000,- sebanyak 1 orang dan teguran 1 orang sedangkan Team 3 menjaring 8 orang dengan sangsi administratif sebesar  Rp 50.000,- sebanyak  4 orang dan  Rp 20.000,- sebanyak  1 orang, teguran 3 orang dan membubarkan pemain Bilyard.

Disela sela kegiatan Kapolsek Gemuh, AKP Abdullah Umar SH. MH.  menjelaskan ," Operasi Gabungan ini dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM yang akan berakhir tanggal 25 Januari 2021 mendatang, serta melaksanakan INPRES No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19," jelas beliau.

Masih di kesempatan yang sama beliau menambahkan " Dalam operasi ini kami bagi menjadi 3 team.  
Tim1 dipimpin Kapolsek Gemuh laksanakan operasi Yustisi di area Tugu ayam arah Taman Gede, Tim 2 dipimpin Danramil Gemuh laksanakan Operasi Yustisi di area Tugu ayam arah Sedayu, Tim 3 dipimpin Sat Pol PP di area Tugu ayam arah Gemuh blanten.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan dan harapannya dengan menjalankan protokol kesehatan maka bersama sama kita  dapat memutus rantai penyebaran Covid 19, " pungkasnya.
Suroto Anto Saputro