Dinas PUPR Kota Tanjungbalai dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
MEDAN - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaporkan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan CV. AV Kamis 28 Januari 2021 pukul 14.40 WIB terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. AV sehingga merugikan negara. Pelaporan ini juga menuntut pengembalian anggaran ke kas daerah sebesar Rp. 708.604.435 dengan total keseluruhan kegiatan sebesar lebih kurang 1.279.000.000.
F. Nasution selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera secara resmi melaporkan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera (Penkum/Humas) dan menyerahkan berkas laporan kepada pelayan terpadu.
Dalam penyerahan laporan ke Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ditanggapi oleh Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jackson yang diwakili oleh Ibu Ika selaku perwakilan, kemudian langsung diserahkan kepada pelayanan terpadu. "sekarang sudah online, jadi berkas langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerima" ucap Bu Ika perwakilan Penkum/Humas Kejatisu.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda percaya bahwa kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat baik, maka besar harapan agar segera dipanggil dan diproses Dinas PUPR Kota Tanjungbalai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi/Mark Up T.A 2019 yang dilakukan oleh Kadis PUPR bersama rekanan CV. AV
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dalang dan mengusut tuntas dugaan yang ada ditubuh Dinas PUPR Kota Tanjungbalai terkait kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Kadis PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan CV. AV. Tidak hanya itu, F. Nasution juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindak lanjuti atas laporan yang sudah diserahkan karena Kadis PUPR Kota Tanjungbalai dinilai sudah mengangkangi undang-undang Republik Indonesia
“Kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara percaya atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan CV. AV terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan T. A 2019 sehingga merugikan negara dan daerah” ujar F. Nasution kepada pelayan terpadu sebelum meninggalkan kantor Kejatisu.

