Polemik Gugatan PT. SBM, Pihak SHM 001 Siawung Tegas Minta Status Quo

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 9 April 2021 16:41 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 842 kali ditampilkan

BARRU - Kasus kepemilikan tanah sertifikat di Desa Siawung Barru hingga kini terus bergulir dan berpolemik,  atas gugatan PT. Semen Bosowa Maros (SBM) di Pengadilan Negeri Barru.

Kendati demikian pihak H. Rusmanto Mansyur Efendy, sebagai pemilik lokasi dengan sertifikat 001 di Desa Siawung Barru tetap konsisten dan mempertahankan hak kepemilikan tanahnya.

"Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai hak pemilik SHM 001 Siawung/Barru dikembalikan", tegas Yoka Mayapada pendamping H. Rusmanto Mansyur Effendy.

Terlihat hari ini Jum'at (9/4/2021) puluhan massa ke lokasi milik H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pemagaran dan memasang papan bicara kepemilikan dilokasi tersebut dengan dasar telah melayangkan surat ke pihak terkait baik pemerintah setempat maupun ke pihak keamanan.

Baca Gugatan Sidang Perdata PT Semen Bisowa Maros Tetap Bergulir

Namun miris rencana aksi pemagaran dan pemasangan papan bicara terendus aparat kepolisian yang nampak telah berada di lokasi dengan pagar personil berseragam.

"Upaya kami untuk memagar lokasi namun personil Polres Barru telah hadir dan berupaya melakukan tindakan persuasif dan melakukan audiens secara baik dengan pihak SHM 001 Siawung. Alhasil dari audensi tersebut pihak SHM 001 Siawung/Barru tegas meminta status tanah tersebut dengan "Status Quo". Terang Yoka Mayapada

Lanjut status Quo itu adalah sebuah keadaan yang bersifat diam dan statik untuk menjaga kestabilan demi mempertahankan kondisi - kondisi tertentu. Ujarnya.

Diketahui bahwa desakan "Status Quo" tersebut oleh pihak SHM 001 Siawung/Barru juga karena perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Barru.

Massa pun mengapresiasi pihak Polres Barru dalam melakukan pengamanan dengan hasil mediasi pihak SHM 001 Siawung dan Kapolres Barru untuk tidak melakukan paksa pemagaran dilokasi.

Ditempat yang sama Akbp L. Tribhawono selaku Kapolres Barru menegaskan bahwa terkait surat yang disampaikan tersebut sehingga pihak Polres Barru melakukan prosedur pengamanan

"Kami berdiri netral dan berharap untuk menunggu proses hukum yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Barru." Jelas Kapolres

Massa kemudian membubarkan diri saat, upaya mediasi dari pihak kepolisian Polres Barru dengan pihak SHM 001 Siawung dilakukan. Massa kemudian membubarkan diri setelah aksi dan mediasi telah berlangsung.(*)