Ingin ke Lingga Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen

Diterbitkan oleh Saiful pada Selasa, 18 Mei 2021 09:35 WIB dengan kategori Kepri Terkini Lingga Liputan Khusus dan sudah 551 kali ditampilkan

LINGGA - Untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga yang telah mencapai 232 kasus dengan 143 kasus aktif, Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar rapat bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Kapolres, Danlanal, dan perwakilan Kejari, serta diikuti para Kepala Dinas se-kabupaten Lingga di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (17/5/2021).

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut, yakni penjagaan ketat protokol kesehatan di pintu masuk pelabuhan atau bandara se-Kabupaten Lingga.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lingga, Selamat mengatakan, bahwa dari hasil kesepakatan bersama memutuskan untuk pelaku perjalanan ke Lingga, semua penumpang diwajibkan melakukan rapid test antigen.

Hal itu berlaku untuk pengguna kapal Ferry ataupun pengguna jasa Kapal Roll on Roll off (RoRo).

"Namun, untuk permasalahan keberangkatan keluar dari wilayah kabupaten Lingga tidak diwajibkan menggunakan surat rapid test ataupun surat keterangan antigen," kata Selamat.

Sumber