Kapolsek Senayang Berhasil Mediasi Pelaku dan Korban Pengeroyokan Secara Kekeluargaan

Diterbitkan oleh Saiful pada Kamis, 27 Mei 2021 14:16 WIB dengan kategori Lingga Polri dan sudah 943 kali ditampilkan

SENAYANG - Terkait dengan adanya kasus pengeroyokan yang terjadi pada pekan lalu, Kapolsek Senayang lakukan mediasi terhadap pelaku dan korban setelah beberapa hari lakukan penyelidikan terhadap kedua pihak, Rabu(26/05/2021) 
Mediasi terkait pengeroyokan di hadiri langsung oleh 5 orang pelaku dan 1 orang korban, serta di dampingi juga oleh pihak keluarga dan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Senayang. 

Kapolsek Senayang menjelaskan bahwa prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku, terang Kapolsek Senayang saat di wawancarai oleh pihak media Terkininews.com

Berdasarkan observasi dalam penanganan kasus ini, pihak Kepolisian Sektor Senayang telah melaksanakan tugas nya dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak ke salah satu pihak saja. 

"Dari kejadian ini kami selaku penegak hukum terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menghakimi sendiri setiap perkara yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini khususnya bagi para pemuda, " Harap Kapolsek Senayang AKP Tugimin.