KPAI Undang KPI dan LSF Bahas Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 3 Juni 2021 18:00 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 955 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Sinetron Suara Hati Istri  yang ditayangkan oleh salah satu televisi swasta nasional menjadi sorotan dan kontroversi publik yang ramai di media sosial.

Hal tersebut kata Ketua KPAI Susanto ditenggarai lantaran salah satu pemeran dalam sinetron tersebut  diduga masih berusia 15 tahun dengan sisi lain, dengan adanya adegan - adegan peran orang dewasa sehingga berpotensi langgar prinsip - prinsip perlindungan anak.  

Dari viralnya kontroversi tersebut KPAI akhirnya merespon keluhan dari masyarakat, dan melakukan rapat koordinasi pada Kamis (03/6/2021) yang digelar secara virtual. Paparnya

Lanjut Rakor tersebut juga hadir Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kata Susanto Ketua KPAI

Menurutnya semua peserta dalam rapat koordinasi tersebut, menghasilkan 8 point penting diantaranya

  1. Meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran;
  2. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam  pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya;
  3. Memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan;
  4. Mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film;
  5. Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;
  6. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya;
  8. Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Kami berharap dengan point point tersebut pihak produser dapat mempertimbangkan kembali sesuai apa yang telah disepakati dan menjadi komitmen bersama. Tutup Susanto (*/)