Aparatur Desa Jangan Dibuat Trauma dan Ketakutan

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 22 Juni 2021 07:44 WIB dengan kategori Anambas Headline dan sudah 1.133 kali ditampilkan

ANAMBAS, -- Adanya pemanggilan beberapa aparat desa yang dilakukan oleh penegak hukum di Kepulauan Anambas terkait dugaan penyalah gunaan dana desa membuat resah H. Muhammad Kasren SH, yang merupakan Praktisi dan Advokat di Kepulauan Anambas. 

Hal ini disampaikan beliau pada konferensi pers bersama awak media di kedai kopi Terempa Beach (Senen, 21-06-2021).

"Saya berharap, agar penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian, artinya jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas, tapi jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik, jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, apalagi sampai kesan tumpang-tindih, misalnya dugaan korupsi dana desa tersebut dari awal sudah dilidik Kepolisian, hendaknya Kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil-alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya".

"Soalnya dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa, akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya, bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu, aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum,  kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya". 

"Dalam proses lidik dan sidik adanya dugaan tindak pidana korupsi, undang-undang memberi kewenangan yang cukup besar kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, bisa memanggil dengan upaya paksa kepada siapa saja yang bisa dianggap sebagai saksi, menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bahkan menangkap dan menahannya". 

"Oleh kerenanya saya berharap, dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa ini, penegak hukum jangan sampai kesan bertindak sewenang-wenang, jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten". 

"Perlu dipahami, sebagian besar desa-desa kita di Kepulauan Anambas ini masih perlu bimbingan, masih kekurangan SDM yang mumpuni, sehingga jika hanya terjadi kesalahan prosedur atau administrasi dalam penggunaan dana desa, janganlah itu dijadikan pintu masuk untuk mencari-cari bukti adanya dugaan korupsi dana desa". 

Mengakhiri penyampaiannya, Kasren yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Anambas tersebut mengatakan, 
"Terakhir saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini, mulai dari Bupati, Inspektorat, BPK, Camat dan Penegak Hukum untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan rakyat, kedepan jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini". (paklong).