Pemilihan Anggota BPD di Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Bermasalah

Diterbitkan oleh Suroto pada Ahad, 19 September 2021 07:39 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 613 kali ditampilkan

DEMAK - JATENG

Sesuai Peraturan Daerah No 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyarawatan Desa dan Peraturan Bupati Demak nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengisian BPD. Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melaksanakan pemilihan Anggota BPD periode 2021-2027, pada hari Sabtu 18/09/2021.

Namun pelaksanaan yang dilakukan panitia diduga bermasalah,  Sukardi Ketua RW 2 menjelaskan " pelaksanaan yang dilakukan panitia tim 11 tidak sesuai tahapan tahapan yag disepakati, tahapan yang ada tidak di indahkan dan terkesan serampangan.

Adapun usulan pengisian anggota BPD dari RT dan RW tidak lolos ditahap pemilihan tingkat desa, padahal mereka mewakili aspirasi dari warga. Dengan kondisi tersebut kami atas nama warga RW 2 menolak perwakilan dari warga RW 2 yang terpilih, "jelas sukardi dengan kecewa.

Menurut salah satu peserta Pengisian Anggota BPD, Marzuki juga menegaskan " bahwa panitia tim 11 tidak profesional, tak taat asas dan aturan yang dibuat,  panitia 11 tidak jelas, kami butuh penjelasan dari panitia.

Panitia 11 terkesan like dan dislike ke peserta, sepertinya pengisian anggota BPD sudah di setting dari awal,  siapa siapa yang akan terpilih,  kami menuntut tranparansi dan keadilan karena diduga ada peserta yang terpilih persyaratannya kurang lengkap.

Apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan,  kami akan beraudiensi ke kecamatan agar menunda penyerahan nama nama yang terpilih ke Bupati Demak dan bila perlu kami akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, "tegasnya.

Sementara tim wartawan jateng mencoba klarifikasi  konfirmasi melalui Wa kepada tim 11,  namun saat dikonfirmasi wartawan melalui wa, ketua panitia 11 tidak membalas.

Sumber : Nurkholis
Pewarta : Suroto Anto Saputro