Anggota DPRD Provinsi Sulsel Serahkan 8 Ekor Satwa Liar Dilindungi

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 22 September 2021 18:38 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 824 kali ditampilkan

MASAMBA, -- Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc menerima langsung Delapan ekor elang dilindungi dari Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D. H. Andi Syafiuddin Patahuddin, ST. Senin kemarin.

Adapun hewan dilindungi tersebut terdiri dari 2 ekor Elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), 2 ekor Elang Paria (Milvus migrans), 3 ekor Elang Bondol (Haliatus indus) dan 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) telah diserahkan yang kini diterima (WRU) Wildlife Rescue Unit  Balai Besar KSDA Sulsel.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulsel yang akrab disapa Opu Andi Sayfiuddin bahwa penyerahan elang tersebut atas kesadaran dan inisiatif pribadi, mengingat populasi elang di alam yang semakin berkurang.

Opu mengisahkan bahwa sejak tahun 2000 telah merawat seekor Elang laut perut putih yang diberinama BENTO dan lebih 25 tahun yang pasca kejadian banjir bandang menerjang Masamba pada tahun 2020, jumlah elang peliharaan Opu bertambah, dari serahan warga. Kisahnya

“Harapan saya semoga apa yang saya berikan dengan rasa iklas dan kasih sayang ini dapat menjadi motivasi petugas BBKSDA Sulsel untuk bekerja lebih maksimal. Di tempat saya, elang-elang ini beri layanan layaknya hotel bintang satu, saya berharap di balai akan mendapatkan layanan hotel bintang lima. Apabila sudah siap dilepaskan, harap saya diberi tahu.” Ujar Opu saat acara penyerahan. 

Kepada tim WRU dirinya berpesan agar elang-elang tersebut dirawat dengan baik serta berharap agar diikutsertakan jika dilakukan pelepasliaran. Pintanya saat penyerahan ke 8 elang tersebut

Sementara itu Thomas Nifinluri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keiklasan Opu yang secara sukarela menyerahkan 8 ekor satwa liar dilindungi.

Dalam sambutannya, Thomas mengutip pemikiran Mahatma Gandi, bahwa kebesaran dan kemajuan moral suatu bangsa dapat dinilai dari caranya dalam memperlakukan satwa dan menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan yang tercermin dalam The Five Freedoms.

“Pentingnya memperhatikan kesejahteraan satwa yang diukur melalui The Five Freedoms, yaitu bebas dari lapar dan haus, bebas dari ketidaksenangan, bebas dari sakit, bebas untuk berperilaku alami, bebas dari ketakutan dan stress” ujar  Thomas Nifinluri.

Dalam rantai makanan, Elang berfungsi sebagai pemangsa tertinggi, sehingga keberadaannya sangat penting dalam mengkontrol populasi satwa yang menjadi mangsanya seperti ular, tikus, burung dan ikan.

Berkurangnya populasi elang di alam dikuatirkan akan terjadi ledakan populasi satwa-satwa di bawahnya dalam segitiga rantai makanan yg akan mengganggu keseimbangan ekosistem di alam.

Elang merupakan jenis satwa yang setia terhadap pasangannya dan dalam dua tahun hanya mampu bertelur satu, itupun belum tentu berhasil. Dikutip dari Mongabay.co.id, di dunia setidaknya terdapat 311 jenis elang. Dari 90 jenis ada di Asia, 75 di Indonesia. Ke-75 spesies itu tersebar antara lain, Sumatera (36), Jawa (28), Kalimantan (29), Sulawesi (30), 24 species di kepulauan Nusa Tenggara, Maluku (18) dan Papua (25).

Keempat jenis elang yang diserahkan tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Dalam Konvensi Perdagangan Intetnasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), keempat jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendik II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status Elang laut perut putih, Elang Paria, Elang Bondol dan Elang Brontok sebagai Least Concern (risiko  rendah). Pulau Sulawesi dan sekitarnya merupakan salah satu wilayah persebaran ke empat jenis elang tersebut. (*/)