Kejati NTB : Diantara Tiga Kasus Tipikor Nama Wabup Lombok Utara Masuk Bursa Tersangka

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 23 September 2021 09:00 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 578 kali ditampilkan

NTB, -- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH, menetapkan 12 orang tersangka  kasus korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dipertengahan tahun ini.

Menurut juru bicara kejati Dedi Irawan SH,MH, Kamis (23/9/2021) bahwa penandatanganan surat perintah penetapan tersangka (SPPT) tersebut dilakukan 22 September 2021, setelah usai penyidik pidsus kejati NTB ekspose perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa tanggal 21 September 2021, kemarin. Dengan tiga perkara diantaranya.

  • Dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Gedung asrama haji tahun anggaran 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (HPKKN) sebesar Rp. 2.651.636.702,-,
  • Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD lombok utara tahun 2019 dengan hasil perhitungan  Kerugian Keuangan Negara (HPKKN) capai Rp.  1.757.522.230,33 
  • Serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD lombok utara dengan hasil perhitungan  kerugian keuangan Negara (HPKKN) sebesar Rp. 742.757.112,79.

Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk perkara dugaan korupsi pada rehabilitasi gedung asrama haji embarkasi lombok  tahun anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :  AAF selaku kepala UPT asrama haji embarkasi lombok tahun 2019, DEK selaku Direktur CV. Kerta Agung dan  WSB selaku pihak wiraswasta. Pungkasnya

Lanjut tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kab  Lombok Utara pada 2019 terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing inisial (SH), selaku Direktur RSUD KLU , (EB) selaku PPK pada dikes KLU , (DT) selaku kuasa direktur PT. Apromegatama. (Penyedia) dan (DD) selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Adapun tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang dengan inisial (SH) selaku direktur RSUD KLU, (HZ) selaku PPK pada RSUD KLU, (MR)  selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), (LFH) selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dan Saat ini menjabat sebagai sebagai wakil bupati kabupaten Lombok Utara (KLU).

Ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, Kata juru bicara kejati ' maka tahapan selanjutnya team penyidik pidana khusus (pidsus) kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya. Jelas kasi penkum dan humas Dedi Irawan SH,MH. (Edy/***)