Rapat Paripurna, Bupati Kendal Serahkan Buku Raperda Rancangan APBD 2022

Diterbitkan oleh Suroto pada Jumat, 1 Oktober 2021 01:00 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 613 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Perlu saya sampaikan bahwa penyusunan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi dan efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc saat Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Kamis (30/09/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Lanjut Bupati Kendal, berdasarkan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026, arah kebijakan Tahun 2022 adalah Kendal Recovery, yang menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kendal, diwujudkan melalui beberapa kebijakan.

“Pertama, pemerataan dan Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Kedua, peningkatan akses, mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau. Ketiga, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi daerah, Peningkatan kualitas pelayanan investasi daerah dan penciptaan lapangan kerja dalam rangka penurunan tingkat pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Keempat, perbaikan Tata Kelola Pemerintahan yang didukung oleh pengembangan SDM dan Aparatur Pemerintah yang Profesional serta Kelembagaan Pemerintah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel. Kelima, peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur; dan 
Keenam, peningkatan Ekspor Produk Unggulan Daerah,” terang Bupati Dico.

Bupati Dico juga menyampaikan, kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal demi terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan pada tahun 2022 nanti.

“Untuk itu, marilah kita berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan konkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya yang kita miliki serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” tutur Bupati Dico.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tetap mengacu kepada program Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 serta RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Adapun prioritas pembangunan nasional tahun 2022 terdiri atas, pertama Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Kedua, Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga, Meningkatkan SDM berkualitas dan Berdaya Saing. Keempat, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Kelima, Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Keenam, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Ketujuh, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Sedangkan prioritas Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 diuraikan sebagai berikut, pertama Penguatan Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran. Kedua, Penguatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia Jawa Tengah menuju SDM Jawa Tengah berdaya saing. Ketiga, Penguatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan resiko bencana. Keemapat, Perwujudan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih serta kondusivitas wilayah serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dalam perencanaan program dan kegiatan sebagai aplikasi dari penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tetap memperhatikan prinsip dan tujuan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu bahwa Prinsip Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hal-hal sebagai berikut. Pertama, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya. Kedua, prioritas pendanaan pada program dan kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026.

Ketiga, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Keempat, transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. Kelima, partisipatif, dengan melibatkan masyarakat. Keenam, Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Ketujuh, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya, dan dalam proses penyusunan RAPBD, asumsi-asumsi dalam KUA PPAS 2022 ini dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sedangkan tujuan penyusunan APBD sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu pertama memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2022 agar berdayaguna dan berhasilguna. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal juga menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertama Pendapatan Daerah Rp2.398.503.775.879,00. Kedua, Belanja Daerah Rp2.437.603.775.879,00. (Defisit) Rp39.100.000.000,00. Pembiayaan Daerah Penerimaan Rp75.000.000.000,00, dan Pengeluaran Rp35.900.000.000,00. Pembiayaan Neto Rp39.100.000.000,00, dan SILPA Tahun Anggaran berkenan Rp0,00 (nol rupiah).

“Mengingat keterbatasan waktu, saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan benar dan tepat waktu, sebab bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada,” tutup Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc.

Kemudian diakhir acara, Bupati Dico menyerahan buku Raperda tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun S.H.I.

 Suroto Anto Saputro