Demi Perkuat Bidang Hukum, Bank Riau Kepri Lakukan Kerjasama dengan Anang Iskandar Syndicate

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 28 November 2021 13:12 WIB dengan kategori Headline Jakarta Pekanbaru dan sudah 1.229 kali ditampilkan

RIAU - PT. Bank Riau Kepri sebagai entitas lembaga keuangan milik Pemprov Riau saat ini berkerjasama dengan Anang Iskandar Syndicate Law Firm (AIS) yang di komandoi oleh Bapak Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar S.H., S.I.K, M.H., hal ini dilakukan tertuang dalam  Perjanjian Kerjasama Antara Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan Anang Iskandar Syndicate Law Firm (AIS Law Firm). 

Dalam kerjasama ini AIS Law Firm dan Bank Riau Kepri diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari Bank Riau Kepri, baik dalam penanganan kasus maupun kerjasama dibidang hukum. Dari pemantauan Law Justice memang ada beberapa kasus hukum yg dialami oleh pihak Bank Riau Kepri, namun kasus tersebut sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan pihak Bank Riau Kepri karena menyangkut Pihak Ketiga terkait dengan pemberian fee dari broker asuransi kepada Oknum Pegawai Bank Riau Kepri. 

Manajemen Bank Riau Kepri sendiri telah memberikan sanksi tegas terhadap beberapa oknum tersebut, terkait adanya ancaman aksi demo dan lainnya AIS Law Firm melihat adanya indikasi aktor intelektual yg menggerakan untuk mendeskriditkan Bank Riau Kepri ini, hal ini terlihat dari beberapa berita yg berjudul sama dengan narasi yg sama seakan berita tersebut bersumber dari satu pihak. 

Anang Iskandar Syndicate Law Firm  akan mengadakan investigasi langsung dan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk dapat mengungkap hal tersebut. Hal ini dilakukan agar citra dan kinerja dari Kliennya Bank Riau Kepri tetap eksis dan tidak terganggu. 
“Kami sebagai pihak yg dikuasakan oleh Bank Riau Kepri akan terus menjaga dan memberikan advise terbaik agar Bank Riau Kepri terus dapat bekerja dengan baik demi kemakmuran masyarakat Riau” ungkap Ibu Rini Prihandani selaku direktur Anang Iskandar Syndicate Law Firm yg turun langsung meninjau lapangan karena adanya ancaman demonstrasi yg akan dilakukan oleh pihak yg menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, sesuai surat ijin yg disampaikan kepada Kaporesta Pekanbaru, namun aksi tersebut sampai waktu yg disampaikan tidak ada.

Selanjutnya selaku pihak yg dikuasakan oleh Bank Riau Kepri, Anang Iskandar Syndicate Law Firm akan juga melakukan tindakan-tindakan hukum jika dianggap hal itu merugikan kliennya. Kerjasama dibidang hukum dan pendampingan ini berlaku satu tahun. ***