Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda di Luar Propemperda Tahun 2021
KENDAL - JATENG
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam rangka Penyampaian Raperda yang di luar Propemperda Tahun 2021 dan Persetujuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (1/12/2021) bertempat di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Hadir dalam acara rapat tersebut, Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc., Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.H.I beserta dengan para Wakil Ketua DPRD Kendal, dan diikuti oleh para Anggota DPRD Kendal dan para Kepala OPD terkait.
Acara rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun. Ia menyampaikan, bahwa pada acara ini membahas dua Raperda, yaitu penyampaian Raperda yang diluar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2021, dan Persetujuan Bersama Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal.
"Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," kata Ketua DPRD Kendal.
Sementara dalam sambutannya Bupati Dico menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, penyusunan Raperda dapat berasal dari Bupati. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, produk hukum di daerah perlu disesuaikan dengan mengubah, mencabut atau mengatur kembali.
Menurut Bupati Dico, sehubungan dengan hal tersebut mendasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/1518/OTD tanggal 9 Maret 2021 hal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menyusun Perencanaan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Adapun rincinnya dari Raperda tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini diantaranya:
1. Raperda ini disusun dilatarbelakangi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk memberikan kepastian hukum sehingga dapat dipedomani dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Kendal dan para pemangku kepentingan.
2. Raperda ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal yang dicabut oleh Raperda dimaksud diantaranya :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal.
Sedangkan untuk rincian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal diantaranya:
1. Raperda ini disusun dilatarbelakangi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindarkan tumpang tindih pengaturan sehingga dapat dipedomani dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Kendal dan para pemangku kepentingan.
2. Selain itu penyusunan Raperda dimaksud dilaksanakan dengan mempedomani :
a. Surat Edaran Menaker Nomor : M/8/HK.04/VI /2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
c. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/0008489 tanggal 8 Juni 2021 tentang Percepatan Penyesuaian Perizinan Berusaha dan Produk Hukum Daerah yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah.
3. Raperda ini merupakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal dengan menyesuaikan ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
4. Adapun substansi pokok yang diatur dalam Raperda dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Perubahan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
b. Menambahkan jenis retribusi yaitu Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
c. Penyisipan 1 (satu) Bab yakni BAB VIIA.
“Pada prinsipnya dua Raperda dimaksud telah disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor : 188.4/23/2021 tanggal 24 Nopember 2021 tentang Perencanaan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, diharapkan dua Raperda Kabupaten Kendal tersebut akan segera dibahas dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Bupati Kendal mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan berita acara persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun diakhir acara menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran eksekutif dan kepada semua yang telah berperan aktif, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Suroto Anto Saputro

