Kades dan Sekdes Matak Terancam 1 Sampai 20 Tahun Penjara

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 28 Desember 2021 06:21 WIB dengan kategori Anambas Headline Hukum Hukum Dan Kriminal Kepri Terkini dan sudah 1.486 kali ditampilkan

ANAMBAS - Berdasarkan laporan, pengaduan dan informasi dari masyarakat adanya indikasi penyimpangan penggunaan  APBDes Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes, personil reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan baket.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti,S.I.K pada Konferensi Pers di Polres Kepulauan Anambas (Senen, 27-12-2021).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang terdiri dari masyarakat, BPD, toko bangunan ditambah beberapa saksi ahli, Inspektorat Kabupaten dan Inspektorat Provinsi dan setelah diadakan gelar perkara penyidik satreskrim menetapkan tersangka terhadap Kades (Aw) dan Sekdes Matak (FSI)”, lanjut Kapolres.

Potensi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap belanja modal APBDes Desa Matak Tahun 2019 ini sebesar Rp211 juta, dengan rincian pertama, kegiatan penimbunan lapangan serba guna yang potensi kerugian negara senilai Rp151 juta dari anggaran pokok sebesar Rp350 juta, temuannya berupa upah tukang difiktipkan dan waktu tidak sesuai dengan RAB.
Kedua, kegiatan pekerjaan parit senilai Rp105 juta dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 30 juta. Ketiga, kegiatan renovasi Kantor Desa sebesar Rp39 juta dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp10 juta. Keempat, pembangunan tempat pembuangan sampah dengan anggaran Rp180 juta  dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp19 juta.

“Modus operandi tersangka sejak proses perencanaan APBdes 2019 sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menunjuk orang yang dapat dikendalikan, merubah RAB yang sudah ada tanpa proses musyawarah desa, memegang dan membayarkan keuangan desa secara langsung tanpa melibatkan bendahara desa dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktip”, jelas AKBP Syarifudin Semidang Sakti,S.I.K.

Aturan yang dilanggar yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendari Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 5 ayat 3, pasal 54 ayat 5, pasal 51 ayat 2.
Pasal yang ditersangkakan yaitu pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022. (paklong)