Bupati Anambas Sampaikan Empat Ranperda Kepada DPRD
ANAMBAS - Memasuki Tahun 2022, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan empat Ranperda Prioritas kepada DPRD Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas ( Selasa, 11-01-2022l.
Keempat Ranperda tersebut:
1. Rencana Tata Ruang Daerah Tahun 2021-2041;
2. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
3. Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Darah Tahun 2022-2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hasnidar dihadiri oleh 12 orang anggota dari 20 orang anggota DPRD Kepulauan Anambas.
Rapat juga diikuti oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam Pidato Penjelasannya, secara rinci Bupati Abduk Haris, SH menyampaikan bahwa tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah guna mewujudkan ruang wilayah kepulauan perbatasan negara kesatuan republik indonesia yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas serta industri ramah lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
“Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 terkait penetapan perda RTRW kabupaten/kota yang menjelaskan bahwa jangka waktu penetapan perda rtrw adalah 2 bulan dari persetujuan substansi atr/bpn. Persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021–2041 dikeluarkan pada tanggal 10 desember 2021, sehingga Ranpeda RTRW ini menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan”.
“Beberapa langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian mendaftarkan dan menanggung iuran kepesertaan bagi pekerja informal”.
Dari implementasi Peraturan Bupati tersebut, bahwa berdasarkan data dan laporan BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, hingga tahun 2020 terdapat sebanyak 4.839 (empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) nelayan dan pekerja informal di Kabupaten Kepulauan Anambas terdata sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Jumlah itu merupakan pekerja di sektor informal mulai dari nelayan buruh bongkar muat, kapten pompong, supir, tukang ojek, dan lainnya yang didaftarakan pemerintah kabupaten kepulauan anambas sebagai peserta Jamimanan Sosial ketenagakerjaan.
Iuran perlindungan yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun dari kepesertaan ini mencapai total iuran sebesar Rp 975.542.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah). Sedangkan total santunan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang telah dibayarkan kepada peserta di kabupaten kepulauan anambas mencapai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun dasar pertimbangan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan perlu dicabut dengan dasar:
1. Ruang lingkup pengaturanya tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Didalam Peraturan Bupati tersebut belum mengatur secara rinci mengenai program bantuan iuran kepesertaan.
3. Perlu penguatan dasar hukum melalui Perda terkait dengan penggunaan anggaran dan belanja daerah yang berkaitan dengan pembiayaan program bantuan iuran daerah serta program kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
4. Perlu mempertegas apa saja kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah melalui peraturan daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan Ranperda luncuran dari Propemperda tahun 2021, yang mana penyampaiannya pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 24 september 2021.
Dikarenakan keterbatasan waktu pembahasan yang berada di penghujung tahun, sehingga Ranperda tersebut tidak sampai pada tahapan persetujuan bersama dan disepakati untuk disampaikan kembali pada tahun 2022.
Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah.
Beberapa hal pokok yang menjadi fokus pengaturan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. ripparkab ini menjadi acuan dalam pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di kabupaten kepulauan anambas.
Lebih lanjut Ripparkab Kepulauan Anambas ini dapat sekaligus menjadi sarana untuk melindungi dan memajukan potensi lokal, sehingga dapat menjadi ciri khas dan daya tarik wisata yang berbeda di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan semangat tersebut, diharapkan masyarakat setempat juga turut dilibatkan dalam pembangunan kepariwisataan lokal, sehingga kepariwisataan di kabupaten kepulauan anambas menjadi semakin maju. berkembangnya kepariwisataan di daerah tentu juga akan secara efektif mendorong adanya kemandirian daerah kabupaten dan pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat yang diusahakan melalui sektor kepariwisataan.
Perencanaan yang matang melalui Ripparkab ini diharapkan dapat mendorong iklim yang kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rangka pembangunan kepariwisataan di kabupaten kepulauan anambas.