Sidang Etik Piutang Oknum Mantan Jurubayar Sat Brimob Polda Sulsel, Korban Membuka Diri

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 19 Januari 2022 21:42 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.306 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Menyoal kasus piutang pada 25 mei 2018 lalu sebesar 1 Miliar rupiah kepada pengusaha di Sidrap dengan modus membayar Gaji Tukin, oleh Oknum Mantan Jurubayar Sat Brimob kembali bergulir dan kini menjalani sidang etik.

Baca Juga : Sidang-Replik Dugaan Penipuan 1 Miliar-JPU Harap Hakim Tolak Pembelaan Eks Bendahara-Brimob Polda Sulsel

Sidang etik dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan IPTU Yusuf Purwantoro, S.Pd. ( mantan Kaurkeu Subbagrenmin ) Satbrimob Polda Sulsel tersebut juga menghadirkan korban Andi Saad Asma Wijaya Djoeddawi sebagai saksi dengan Nomor Panggilan : Spg/20/1/2022/Wabprof. 

Dalam sidang etik yang digelar Rabu (19/1/2022) bertempat dilantai empat ruang sidang Bidpropam Polda Sulsel, Kuasa Hukum Andi Saad Asma Wijaya Djoeddawi selaku korban mengatakan pihaknya siap membuka diri terhadap pelaku jika memang ada itikat baik untuk mengembalikan utang.

"Kami siap menunggu itikat baik dari pelaku untuk melakukan pengembalian dana yang telah dipinjam oleh Yusuf Purwantoro mantan Kaurkeu Subbagrenmin ) Satbrimob Polda Sulsel, namun apabila dalam jangka waktu dari sidang etik tertunda tersebut betul tidak ada itikat baik dari pelaku maka tentu kami akan menempuh langkah langkah hukum lainnya". Kata A, Sofyan Rauf Radja SE, AK, SH, selaku PH dari korban.

Lanjut kata A, Sofyan Rauf Radja SE, AK, SH, bahwa hasil sidang etik terhadap Yusuf Purwantoro ditunda yang bahkan Kompol Dominin (Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel) selaku Penuntut dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri juga tetap memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk melakukan pengembalian uang utang piutang.

Sementara itu saat ditemui disalah satu cafe dibilangan jalan Urip Sumoharjo Makassar Andi Saad Asma Wijaya Djoeddawi (Korban) berharap pada kelanjutan sidang etik tersebut telah ada itikat baik dari pelaku. (**)