Tekan Laju Angka Kasus Covid-19, Polsek Pegandon Lakukan Ini

Diterbitkan oleh Suroto pada Senin, 14 Maret 2022 10:41 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 494 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Covid 19 dalam rangka melaksanakan  Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal. Senin 14/3/2022.

 

Sebanyak 3 personil dari Polsek Pegandon melaksanakan  himbauan kepada Alfamart dan Kios PKL Kebab Turki.

Ditempat yang terpisah Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan " 
Kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal," jelasnya.

" Kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada :
Alfamart, Kios PKL Kebab Turki untuk tidak melayani Dine-in atau makan ditempat dan hanya 
menerima pembeli yang Delivery / Take-Away, untuk Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib. Apabila mereka melanggar akan kami beri teguran secara lisan juga Membubarkan dan menindak / memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, " imbuhnya.

 

" Selain itu kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin  5 M yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, " pungkasnya.

Suroto Anto Saputro