Tekan Laju Angka Kasus Covid-19, Polsek Pegandon Lakukan Ini
KENDAL - JATENG
Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Covid 19 dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal. Senin 14/3/2022.
Sebanyak 3 personil dari Polsek Pegandon melaksanakan himbauan kepada Alfamart dan Kios PKL Kebab Turki.
Ditempat yang terpisah Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan "
Kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal," jelasnya.
" Kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada :
Alfamart, Kios PKL Kebab Turki untuk tidak melayani Dine-in atau makan ditempat dan hanya
menerima pembeli yang Delivery / Take-Away, untuk Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib. Apabila mereka melanggar akan kami beri teguran secara lisan juga Membubarkan dan menindak / memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, " imbuhnya.
" Selain itu kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5 M yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, " pungkasnya.
Suroto Anto Saputro