Permohonan Isteri, WNA Asal Turki Dipindahkan ke Rudenim Makassar

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 28 April 2022 13:42 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 526 kali ditampilkan

Gowa - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima kedatangan WNA asal Turki Kemal Dere pada Rabu tanggal 27 April 2022, kemarin.

Sebelumnya diketahui pria 38 tahun tersebut  diamankan pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI  Palu karena Overstay, yang menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin bahwa Kemal diamankan petugas Kanim Palu sejak tanggal 10 April 2022 di Desa Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. 

"Ia telah overstay selama enam bulan waktu diamankan oleh petugas Kanim Palu, kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar atas permohonan isterinya selaku sponsor," ujar Alimuddin. 

Lanjut Kemal memiliki isteri WNI, mereka berkenalan di Bali dan menikah di Turki pada tahun 2019, pada Bulan Juni tahun 2021 ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dan telah melakukan perpanjangan sebanyak empat kali. 

Selanjutnya pada Bulan Oktober 2021 ia mengajukan visa baru, tetapi permohonan visanya ditolak karena tidak menyelesaikan alur pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan. 

"Kemal melanggar Undang Undang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, olehnya terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegas Alimuddin. 

Alimuddin menambahkan, perihal pendetensian Kemal di Rudenim Makassar telah dilaporkan ke Perwakilan Negara Turki. 

Kami telah menginformasikan pendetensian Kemal ke Kedutaan Turki melalui surat, semoga proses pendeportasian dapat dilakukan sesegera mungkin. Tutupnya (*//)