Ini DPO Kasus Sabu Yang Ditangkap Satnarkoba Polres Asahan

Diterbitkan oleh Saiful pada Kamis, 19 Mei 2022 13:44 WIB dengan kategori Asahan Hukum Hukum Dan Kriminal dan sudah 1.237 kali ditampilkan

ASAHAN - Tile(36) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Tile merupakan DPO dalam kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan mengatakan Tile diamankan dari hotel Mandala yang berada di Kota Medan pada Jumat(15/4/2022) lalu.

"Tile diamankan dari pengembangan kasus terhadap tersangka IP alias bagong yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai pada Kamis(14/4/2022) di Kota Tanjungbalai," jelas Putu, Rabu(18/5/2022).

Dari tangan IP diamankan barang bukti sabu seberat 503,6 gram saat hendak melakukan transaksi yang ternyata polisi.

"Kami melakukan under cover buy, dan mendapatkan tersangka. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata DPO Tilelah pemilik barang tersebut," kata Putu.

Tak ingin kehilangan jejak, Putu meminta personelnya langsung mengejar Tile dan menemukannya bersama uang  100 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkotika.

"Katanya, Tile ini sulit ditangkap. Licin dan bandar besar di Tanjung Balai. Tapi buktinya kami bisa menangkapnyakan," kata Putu.

Putu mengatakan, peran Tile merupakan perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan oknum polisi Tanjung Balai seberat satu kilogram.

"Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup,pungkas Putu.(fra)