Mulai 17 Agustus 2022 Seragam Korpri ASN Kota Tegal Di Ganti Seperti Ini

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Rabu, 22 Juni 2022 10:27 WIB dengan kategori Headline dan sudah 2.021 kali ditampilkan

TEGAL - Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal akan mulai menggunakan seragam Batik Korpri secara serentak pada (17/8/2022) mendatang. 

Hal tersebut tertuang dalam SE Sekretaris Daerah Kota Tegal, nomor 025/001, Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Penggunaan Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, dilaksanakan secara serentak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada tanggal 17 Agustus 2022, pada saat pelaksanaan peringatan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022,” petikan dalam SE Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi yang diedarkan pada Senin (20/6/2022).

Sesuai dengan SE Sekda, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menggunakan seragam Korpri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Pergantian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 025/3292/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri mulai diberlakukan.

Penggunaan seragam batik Korpri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana diubah melalui Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.