Pemuda Lingkungan Hidup Desak Polda Sumut Tangkap Tambang Pasir Yang diduga Ilegal di Asahan
ASAHAN - Andi dian purnama, Ketua PEMUDA LINGKUNGAN HIDUP mendesak Kepolisian daerah sumatera utara (KAPOLDASU) Cq DIRTIPIDTER POLDASU untuk menangkap dan menertibkan Pemilik / Penambang pasir yang diduga Ilegal yang beroperasi di Wilayah Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Menurut Analisa yang dilakukan langsung oleh Pemuda Lingkungan Hidup dilapangan, menemukan bahwa ada banyak sekali potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat aktifitas penambangan pasir tersebut.
Itulah mengapa setiap akan dilakukan aktifitas penambangan diperlukan dokumen AMDAL atau paling tidak dokumen UKL-UPL. Terang Andi. Hal tersebut juga dimaksudkan agar pelestarian Lingkungan tetap dilakukan.
UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup juga sudah menjelaskan bagaimana cara menjaga agar lingkungan Hidup tetap bisa dilestarikan tutur andi lagi.
Di tempat yang berbeda, Menurut salah seorang Narasumber yang Namanya tidak ingin disebutkan dan berprofesi sebagai pemancing udang tradisional yang biasa memancing dilokasi tambang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa sejak adanya penambangan pasir ini dia mengaku sangat mempengaruhi hasilnya sebagai nelayan. "Ia pak, udangpun semakin sikit sejak ada tambang ni" Pungkas pria tersebut.
Untuk itu, kami PEMUDA LINGKUNGAN HIDUP mendesak KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA melalui DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU untuk menangkap pemilik dan penambang pasir yang diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Sei Lendir kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, karena diduga melanggar UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Tutup Andi (Jt)

