Kisruh Lahan Ati Raja dan Litha Brand Antara Sertifikat dengan Putusan Pengadilan
MAKASSAR, --- Perseteruan kisruh lahan Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, antara Rumah Makan Ati Raja dengan Litha Brand terus bergulir dengan mediasi diantara kedua belah pihak berseteru.
Diketahui mediasi Kamis (22/09/2022) tersebut juga tak kunjung ketemu lantaran pihak Litha Brand meminta untuk menghentikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Bahkan sebelumnya pihak Rumah Makan Ati Raja juga telah melakukan pengukuran lokasi oleh pihak BPN Makassar berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022, dan dasar hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, yang diperoleh melalui lelang. Terang Yusuf Rajab SH,MH dan Partner selaku kuasa hukum Pengacara Rumah Makan Ati Raja.
"Pembongkaran yang kami lakukan tersebut berdasarkan alas hak kepemilikan berupa sertifikat." Tegas Yusuf Rajab SH,MH
Namun hal tersebut tetap disanggah oleh William Pattiwaellapia selaku kuasa hukum Litha Brand yang menganggap pengukuran dan pembongkaran tersebut sepihak, tanpa adanya pertimbangan putusan pengadilan menyangkut perkara a quo.
"terhadap objek ini, kami memiliki dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terkait dengan putusan perkara perdata perlawanan sengketa warisan sejak tahun 2012 itu juga telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui penyerahan secara Sukarela di hadapan Kepala Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sehingga tidak dapat mengabaikan hak-hak klien kami dalam putusan inkracht ini." Ujar William Pattiwaellapia. S.H.
Dirinya menegaskan kepada pihak Rumah Makan Ati Raja untuk segara menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan pihaknya dan menjadikan status quo terhadap objek tersebut. Tegas William. Pattiwaellapia. S. H
Kami ini melakukan mediasi bukan untuk unjuk kekuatan dimana pihak Rumah Makan Ati Raja telah bernada tinggi kepada rekan kerja kami, tapi biarlah nanti proses hukum yang akan menilai. Tutup William. (***)