Putus Kerjasama dengan Tiga Faskes, BPJS Makassar Sampaikan Hak Layanan Peserta JKN

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 30 Desember 2022 20:06 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 757 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Menindaklanjuti pemberitaan media massa tentang berakhirnya perjanjian kerja dibeberapa faskes, BPJS cabang Makassar memandang perlu menyampaikan hak pasien BPJS sesuai hak kepesertaan.

Adapun hal kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Makasar dengan tiga fasilitas kesehatan (faskes) diantaranya Rumah Sakit Grestelina, Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi, menurut dr. Greisthy E. L. Borotoding, kepada terkininews.com Jum'at (30/12/2022) menyampikan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar di Tahun 2022, terdapat tiga (Faskes) rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang perjanjian kerja samanya tidak dapat diperpanjang di Tahun 2023.

"Namun untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan akses pelayanan, BPJS Kesehatan telah melakukan analisa kebutuhan dan akses layanan peserta JKN dari Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi yang dapat dilayani oleh 15 FKRTL yang memilki pelayanan dan kompetensi sama seperti spesialisasi Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR)." Kata dr. Greisthy E. L. Borotoding, selaku kepala BPJS Cabang Makassar.

Lanjut adapun Fisioterapi, Terapi Wicara dan Terapi Okupasi dapat dialihkan ke layanan faskes diantaranya :

  • RS. DR. Tajuddin Chalid
  • RS Hermina Makassar
  • RSKD Dadi Prov. Sulsel
  • RSUP Dr. Wahidin S. Husodo
  • RS Siloam Makassar
  • RS Bhayangkara
  • RS Ibnu Sina Ybw Umi
  • RS Tk Ii Pelamonia Kesdam Xiv
  • RS Stella Maris
  • RS Akademis Jaury Yususf Putera
  • RSU Hikmah
  • RSU Iabuang Baji
  • RSUD Kota Makassar
  • RS. Primaya
  • RS. Unhas

Selain itu menurut dr. Greisthy E. L. Borotoding, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Makassar telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama FKRTL se-Kota Makassar yang diadakan pada tanggal 29 Desember 2022, dan dimana seluruh FKRTL mitra penyelenggara JKN siap menerima pasien peralihan dari Klinik Cerebellum, Klinik Rafi dan RS. Grestelina. Tandasnya

"Lanjut Bahkan terdapat rumah sakit yang berkomitmen untuk mengupayakan menambah jumlah tenaga terapi okupasi dan terapi wicara. Sehingga peserta JKN yang merupakan pasien yang selama ini menjalani terapi atau pelayanan kesehatan Iain di Rumah Sakit Grestelina, Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi tidak perlu khawatir tidak untuk tidak mendapatkan pelayanan. Ujar dr. Greisthy E. L. Borotoding

"Seluruh fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar mutu pelayanan". Terangnya

Ditambahkan bahwa untuk memudahkan peserta JKN selama masa pengalihan, yang memerlukan layanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR), Fisioterapi, Terapi Wicara dan Terapi Okupasi, akan terbagi menjadi beberapa kondisi:

  1. Dalam hal pasien baru mendapatkan rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan belum digunakan, maka dapat menghubungi FKTP untuk mengubah tujuan rujukan.
  2. Dalam hal pasien kontrol atau pasien lama dari 3 fasilitas kesehatan tersebut maka dapat kembali ke FKTP untuk di assesment ulang oleh FKTP. Jika atas indikasi medis perlu mendapatkan dokter spesialis, maka FKTP akan merujuk ke FKRTL yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Sementara  untuk pasien dengan kondisi gawat darurat atau memerlukan tindakan segera karena membahayakan nyawa, maka dapat segera menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Apabila di fasilitas kesehatan tersebut tidak memiliki pelayanan khusus yang dibutuhkan oleh peserta JKN, maka fasilitas kesehatan akan membuat rujukan antar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jelasnya

dr. Greisthy E. L. Borotoding, juga memastikan guna kelancaran selama masa peralihan pelayanan tersebut, maka peserta JKN dapat menghubungi PIC JKN BPJS Kesehatan dengan nomor kontak Sdri. Helda (08114606032) atau Nadia (08114138865). (***)