DPRD Kepulauan Anambas bahas Ranperda Tindak Kekerasan Seksual pada anak dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepri

Diterbitkan oleh Ipan pada Rabu, 18 Januari 2023 09:18 WIB dengan kategori Anambas dan sudah 366 kali ditampilkan

ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak dibawah Umur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (18-01-2023). 

Gabungan Komisi DPRD KKA ini di sambut langsung diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut dan Herman langsung membuka acara Konsultasi tersebut dengan memperkenalkan staf mereka yang berada di ruangan rapat dan langsung menyampaikan penjelasannya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan  perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari :  1. Pelayanan Langsung  Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.

Ketua komisi I DPRD KKA, Hj. Tetti Hadiyanti, SH mengharapkan adanya bimbingan lebih terhadap petugas PPA yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. 

“Di Anambas harus sudah terbangun UPTD PPA yang lebih baik dan maksimal, mengingat maraknya predator anak dan perempuan di Anambas,” ujar Tetti.***CR-Fitriyadi