Diduga Melanggar Perbup No. 1 Tahun 2021, KNPI Namorambe Minta PT. Japfa Ditindak

Diterbitkan oleh Saiful pada Selasa, 23 Mei 2023 05:54 WIB dengan kategori Daerah Medan dan sudah 1.051 kali ditampilkan

DELI SERDANG - Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Namorambe menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh PT. Japfa di Kecamatan Namorambe. Pernyataan ini disampaikan oleh PK KNPI Kecamatan Namorambe, yang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait Perbup No. 1 Tahun 2021 Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 21 Mei 2023.

PK KNPI Kecamatan Namorambe juga telah menerima keterangan dari masyarakat dan perwakilan Humas PT. Japfa, serta telah berkomunikasi langsung dengan pihak PT. Japfa yang diwakili oleh "I" dan "N" ketika PK KNPI Kecamatan Namorambe mengunjungi PT. Japfa minggu lalu di tempat operasional peternakan ayam di Namorambe.

"Saat kami bertemu dengan perwakilan Humas PT. Japfa (I) dan Pimpinan (N) minggu lalu, kami berkomunikasi secara santai mengenai keberadaan PT. Japfa di Kecamatan Namorambe," ujar Reza, Ketua KNPI Namorambe. "Kami membahas berbagai hal terkait pelanggaran Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021, dan perbincangan tersebut disambut baik oleh pihak PT. Japfa Kecamatan Namorambe," tambah Reza.

Namun demikian, hingga saat ini, PT. Japfa tetap beroperasi di Kecamatan Namorambe meskipun diketahui melakukan pelanggaran terhadap Perbup Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 tentang Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang 2021-2041, yang dapat ditemukan pada halaman 16-17. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PT. Japfa di Namorambe hanya memiliki izin perdagangan dan jasa lokal, perumahan dan permukiman, pertanian, dan pariwisata, namun tidak memiliki izin peternakan.

Dugaan pelanggaran Perbup Kabupaten Deli Serdang ini juga melibatkan pejabat Kecamatan dan pejabat Desa di sekitar wilayah operasi PT. Japfa, termasuk Pejabat Desa Lubang Ido dan Desa Silue-Lue.

Selain dugaan pelanggaran Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021, kami juga menduga adanya ketidakjelasan dari PT. Japfa Kecamatan Namorambe dalam penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Hal ini karena perwakilan Humas PT. Japfa Kecamatan Namorambe, yaitu "I" dan Pimpinan "N", telah memberikan pupuk ternak ayam kepada masyarakat dalam bentuk distribusi langsung oleh masing-masing Desa tempat PT. Japfa beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KNPI Namorambe.

Berdasarkan beberapa dugaan di atas, PK KNPI Kecamatan Namorambe meminta dan mendesak:

  1. Polda Sumatera Utara untuk segera menyelidiki dengan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran terhadap Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan poin (h) halaman 16-17.
  2. Meminta Polda Sumatera Utara untuk segera menyelidiki pelaku intelektual yang memungkinkan PT. Japfa Kecamatan Namorambe tetap beroperasi meskipun telah melanggar Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021 pada poin (h).
  3. Mendesak Bupati Kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Dinas Terkait terkait dugaan pelanggaran Perbup No. 1 Tahun 2021 yang dilakukan oleh PT. Japfa Kecamatan Namorambe.
  4. Mendesak Bupati Kabupaten Deli Serdang untuk segera mengevaluasi kinerja Muspika Kecamatan Namorambe beserta pejabat-pejabat Desa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021.
  5. Jika terbukti melanggar dugaan di atas, segera menutup PT. Japfa Kecamatan Namorambe dan memberikan sanksi berat kepada mereka yang terlibat dalam pelanggaran Perbup Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021 sesuai dengan poin (h) halaman 16-17.

Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan sesuai dengan data yang telah kami kumpulkan hari ini, tambah Reza. (JT)