Pencuri Sepeda Motor di Kaliwungu Berhasil Dibekuk Polsek Kaliwungu

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 7 Desember 2023 15:46 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal dan sudah 565 kali ditampilkan

KENDAL - TERKININEWS.COM - Polres Kendal menggelar Pres rilis pada hari Selasa 7/12/2023 di teras lobi Polres Kendal terkait TPP pencurian dengan kekerasan.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno, S.H., M.H., dalam jumpa pers  menjelaskan  " Pada hari Rabu 25 /10/ 2023  pukul 23.30 Wib di rumah Kos H.Asahar  Kampung Demangan, Rt.02, Rw.010, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Peristiwa tersebut bermula ketika Korban Mujiono tertidur, sewaktu Maman(teman korban) akan masuk kedalam kos melihat 1 (satu) Unit Honda Beat warna Putih tahuh  2016, No.Pol : E-2616-YAI an. Mujiono yang di parkir sudah tidak ada kemudian membangunkan Mujiono, setelah itu di lakukan pencarian di sekitar lokasi kos namun tidak di temukan, Atas  korban  mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)," jelasnya.


"Setelah di lakukan penyelidikan dan pencarian kemudian tersangka  ditangkap oleh unit reskrim polsek Kaliwungu pada hari Selasa tanggal 7/11/ 2023 sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Kaliwungu, selanjutnya di lakukan pencarian barang bukti ke wilayah Gunungpati Kota semarang. Tersangka dan barangbukti di bawa ke Polsek Kaliwungu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Tanpa Plat Nopol, warna putih merah, tahun 2016, No.Ka: MH1JFP124GK788852, No.sin: JFP1E2777562, 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat  warna putih merah  tahun 2016, 1(satu) Buah STNK Honda Beat No. Pol :E-2616-YAI   warna putih merah  tahun 2016, No.Ka: MH1JFP124GK788852, No.sin: JFP1E2777562, STNK a.n MUJIONO.

"Atas perbuatannya tersangka sudah melanggar  pasal : 363 ayat 1 ke (3) jo Pasal 64 KUH Pidana, Pasal : 363 di ayat 1 ke (3) dan Jo 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) Tahun penjara," pungkasnya.

Suratmi Tri Martanti