Kebijakan Akuisisi Bulog di Kamboja dan Implikasinya bagi Kedaulatan Pangan Indonesia
Opini: Toufik Bin Roi Yasin
Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, STEBI Batam
Pada 10 Juni 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengakuisisi sejumlah sumber beras di Kamboja. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah tokoh dan lembaga seperti Guru Besar Universitas IPB, Dwi Andreas Santosa, dan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Secara teoritis, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan stok beras nasional sehingga Indonesia tidak perlu lagi tergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri saat produksi dalam negeri tidak mencukupi. Dwi Andreas Santosa menilai bahwa memiliki sumber beras sendiri di luar negeri dapat mengurangi ketegangan dalam persaingan pasokan beras global dan menjaga stabilitas harga beras di pasar domestik. Ini sejalan dengan tujuan strategis untuk meningkatkan kedaulatan pangan nasional, yang merupakan hal yang krusial mengingat ketidakpastian global yang sering kali mempengaruhi harga beras di dalam negeri.
Namun, kebijakan ini juga mengundang sejumlah kritik yang perlu diperhatikan secara serius. Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan impor, mengandalkan sumber beras dari luar negeri seperti Kamboja dapat menimbulkan ketergantungan baru yang tidak kalah risikonya. Ketika sebagian besar pasokan beras dikuasai oleh entitas asing atau di luar kendali penuh Indonesia, hal ini dapat mengekspos negara pada risiko geopolitik dan ekonomi yang tidak terduga.
Alih-alih mengandalkan impor, penting bagi Indonesia untuk lebih menekankan pada peningkatan produksi beras dalam negeri dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Upaya memperluas lahan pertanian dan meningkatkan produktivitas petani lokal harus menjadi prioritas utama, bukan hanya mengandalkan akuisisi di luar negeri.
Pada tingkat mikro, akuisisi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap masyarakat lokal di Kamboja. Apakah akuisisi ini akan memberikan manfaat yang adil bagi mereka, ataukah akan mengakibatkan dampak negatif seperti pemerosotan kondisi sosial atau ekonomi masyarakat setempat?
Pengelolaan sumber daya beras yang dimiliki di luar negeri juga memerlukan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pemerintah harus menjelaskan dengan jelas bagaimana pengelolaan dan distribusi beras dari Kamboja ini akan dilakukan, serta memastikan bahwa manfaatnya secara nyata dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai alternatif, sebelum terjun ke akuisisi besar-besaran di luar negeri, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan. Lebih banyak investasi dan dukungan untuk modernisasi pertanian, termasuk penerapan teknologi pertanian yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Mendorong penggunaan teknik pertanian yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang lebih besar kepada petani untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri. Bekerjasama dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Australia dalam pengembangan teknologi pertanian serta kebijakan pertanian yang berkelanjutan. Memperluas sumber pasokan beras dari berbagai negara untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu negara saja.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang semua implikasi dari kebijakan akuisisi sumber beras di Kamboja ini. Meskipun tujuannya baik untuk meningkatkan kedaulatan pangan, kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi yang jelas untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan memastikan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan terhadap dampak sosial serta ekonomi lokal di negara mitra juga perlu menjadi perhatian utama. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, Indonesia dapat mencapai tujuan strategisnya dalam menjaga ketersediaan beras dan keberlanjutan ekonomi pertanian.

