Pengalihan Dana Muhammadiyah dari BSI: Antara Kepedulian Ekonomi dan Dinamika Kelembagaan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 16 Juni 2024 15:31 WIB dengan kategori Opini dan sudah 549 kali ditampilkan

OPINI : Minta Ito

Mahasiswa Akuntansi Syariah STEBI Batam

 

Kabar pengalihan dana Muhammadiyah senilai Rp13 triliun dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menuai perhatian luas di tengah industri perbankan syariah dan masyarakat umum. Pergeseran dana sebesar itu tidak hanya sekadar transaksi finansial, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang mendalam mengenai alasan, dampak, serta implikasi dari keputusan tersebut.

Pengalihan dana sebesar Rp13 triliun tersebut, seperti dijelaskan dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024, menjadi sorotan utama karena besarnya nominal yang terlibat dan implikasinya terhadap BSI serta dinamika industri perbankan syariah secara keseluruhan. Secara persentase, jumlah ini mungkin hanya mencakup sekitar 4,37% dari total likuiditas BSI, tetapi dampaknya jauh lebih besar dalam konteks reputasi dan stabilitas

Muhammadiyah mengklaim bahwa pengalihan ini bertujuan untuk meratakan keadilan ekonomi dan mengurangi risiko persaingan tidak sehat antara bank-bank syariah. Alasan ini sejalan dengan visi dan misi Muhammadiyah yang selama ini dikenal sebagai organisasi yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam konteks ini, ditemukan bahwa BSI mungkin tidak memberikan prioritas yang memadai terhadap pembiayaan UMKM yang berafiliasi dengan Muhammadiyah, meskipun sebelumnya Muhammadiyah telah menempatkan dana yang cukup besar di bank tersebut. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ekspektasi dan kenyataan dalam pelayanan perbankan syariah terhadap segmen-segmen yang dianggap prioritas oleh ormas besar seperti Muhammadiyah.

Meskipun BSI menyatakan bahwa pengalihan dana ini tidak akan mengganggu likuiditas secara signifikan, tetapi dampaknya terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap bank ini bisa jadi lebih berat. Bank Syariah Indonesia, sebagai hasil merger bank-bank BUMN syariah, telah berkomitmen untuk menjadi pemain utama dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Pengalihan dana sebesar ini, apalagi dari entitas sebesar Muhammadiyah, dapat memberikan kesan bahwa terdapat ketidakpuasan yang cukup serius dalam kerjasama antara Muhammadiyah dan BSI.

Dalam upaya menanggapi hal ini, BSI perlu menjaga transparansi dan melakukan komunikasi yang lebih baik dengan para pemangku kepentingan, terutama dengan Muhammadiyah sebagai mitra strategis. Komitmen untuk terus melayani dan mengembangkan ekonomi umat dengan prinsip syariah harus tetap dijunjung tinggi, sambil memastikan bahwa kepercayaan dan kepuasan dari nasabah dan pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga.

Pengalihan dana ini juga memunculkan perbincangan mengenai persaingan dalam industri perbankan syariah. Ketika Muhammadiyah menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk mengurangi risiko persaingan tidak sehat antar bank syariah, hal ini mengingatkan bahwa keberadaan konsentrasi risiko (concentration risk) dalam satu entitas perlu dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara bank-bank syariah, ormas Islam, dan regulator untuk memastikan bahwa kepentingan bersama dalam mengembangkan ekonomi umat dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas dan integritas industri perbankan syariah.

Keputusan Muhammadiyah untuk mengalihkan dana ini juga mencerminkan dinamika internal dalam kelembagaan. Tidak hanya sekadar soal layanan keuangan, tetapi juga tentang representasi dan peran dalam struktur pengambilan keputusan di BSI. Ketidakpuasan yang muncul dari permintaan Muhammadiyah untuk duduk dalam jabatan Dewan Pengawas Syariah dan Komisaris di BSI, yang tidak terwujud, menunjukkan adanya ketegangan yang mungkin telah lama terabaikan.

Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dengan lembaga-lembaga keuangan syariah. Kontribusi Muhammadiyah dalam mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai alternatif baru untuk mendukung UMKM menunjukkan komitmen jangka panjang mereka dalam memajukan ekonomi umat.

Sebagai penutup, pengalihan dana sebesar Rp13 triliun dari BSI oleh Muhammadiyah bukanlah sekadar transaksi finansial biasa. Ini adalah cermin dari dinamika kompleks antara kepentingan ekonomi, kebutuhan akan pelayanan perbankan yang adil, serta dinamika kelembagaan internal dalam kerjasama yang melibatkan ormas besar seperti Muhammadiyah dan lembaga keuangan syariah.

Perlu langkah bijak dan introspeksi dari kedua belah pihak untuk menjaga hubungan yang baik, memperkuat transparansi, dan menghindari konflik yang tidak perlu. Bagi Muhammadiyah, ini adalah kesempatan untuk terus mengembangkan peran strategisnya dalam pemberdayaan ekonomi umat, sementara bagi BSI, ini adalah panggilan untuk memperbaiki komunikasi dan pelayanan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat posisinya dalam industri perbankan syariah yang semakin kompetitif.

Dengan demikian, pengalihan dana Muhammadiyah dari BSI tidak hanya menjadi titik fokus dalam isu ekonomi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperdalam diskusi mengenai tata kelola keuangan syariah, keseimbangan antara kepentingan komersial dan sosial, serta pentingnya kolaborasi antara ormas Islam dan lembaga keuangan syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.