Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
TEGAL – Perluas jangkauan kepesertaan program perlindungan sosial bagi para pejuang nafkah di Kabupaten Tegal, Pemkab Tegal jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) yang dilaksanakan di Gedung BPKAD Kabupaten Tegal, Selasa (26/11/2024). Bentuk kerja sama sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam rencana kerja kedua belah pihak yang terlampir pada NKS.
Sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok petani, nelayan, pekerja konstruksi dan transportasi, pekerja sosial, guru tidak tetap, pekerja seni, pelaku pariwisata dan sebagainya. Selain itu juga mencakup kegiatan pengawasan ketenagakerjaan terpadu pada perusahaan hingga pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada pekerja rentan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk menjaga masyarakat pekerja dan keluarganya dari kerentanan atau guncangan sosial di sepanjang siklus kehidupannya, termasuk di masa krisis agar daya belinya tetap terjaga.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Tegal Agustiarsyah usai menandatangi dokumen NKS bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati.
“Saya berharap pelaksanaan setiap rencana kerja di dalamnya terus terpantau, termonitor perkembangannya. Sehingga kita sama-sama bisa mengukur, mengetahui kendala dan mengevaluasi capaiannya. Kerja sama ini jangan sampai terjebak formalitas semata yang tidak bisa diukur capaian kinerjanya,” jelasnya.
Menurutnya, hal mendasar dari pelaksanaan NKS adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sehingga melalui sinergi yang tercipta bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakeraan dan kualitas pelayanan bagi peserta yang terus meningkat.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemkab Tegal dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal.
Ia berharap, nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Tegal.
“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat pekerja yang meningkat,” ujarnya.
Endah mengungkapkan jumlah pekerja di Kabupaten tegal yang telah mendapat manfaat dari program perlindungan sosial sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai 30,29 persen. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah 64,23 persen dan pekerja bukan penerima upah 12,39 persen, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi 34,35 persen.
Sementara total dana perlindungan sosial yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten tegal mencapai Rp21 miliar.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat pekerja yang adil dan sejahtera. Namun fakta menunjukan masih banyak pekerja terutama di sektor informal yang belum terlindungi. Maka di sinilah peran esensial BPJS Ketenagakerjaan dan pemda diperlukan untuk menciptakan inklusi sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah bukan hanya bertindak sebagai penghubung antara program jaminan sosial dan masyarakat, tetapi juga motor penggerak regulasi yang mendukung perlindungan pekerja,” ucap Endah.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi pelaksana berperan menyediakan perlindungan masyarakat pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan dan hari tua.
“Lebih dari itu, BPJS Ketenagakerjaan ikut berperan menjaga stabilitas perekonomian di Kabupaten Tegal. Sebab program ini bukan sekedar memberikan rasa aman tetapi juga mendorong produktivitas penduduk dan menanggulangi kemiskinan,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya Endah mengajak semua pihak terkait bisa menempatkan NKS ini sebagai pedoman dan langkah nyata untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Tegal tercakup program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan.