Kepri Sepakati Penanganan Pelaku Melalui Restorative Justice, Gubernur: Harus Ada Pendampingan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 26 Mei 2025 16:45 WIB dengan kategori Advertorial Tanjungpinang dan sudah 335 kali ditampilkan

ADVERTORIAL - TERKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama Kejaksaan Tinggi dan DPRD Kepri, menyepakati penanganan terhadap pelaku tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, pada Senin (26/5) pagi, di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendekatan penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata pemidanaan. Turut hadir sejumlah pejabat OPD serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan bahwa keberhasilan restorative justice tidak cukup hanya dalam bentuk penyelesaian damai antara pelaku dan korban. Dibutuhkan intervensi sosial lanjutan agar pelaku dapat kembali diterima masyarakat dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Pendekatan RJ harus dibarengi dengan pendampingan sosial berkelanjutan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan setelah proses hukum selesai,” ujar Gubernur Ansar.

Ia meminta seluruh Kepala OPD yang terkait untuk aktif memberikan dukungan, termasuk melalui pelatihan keterampilan, bantuan usaha, dan pendampingan psikososial kepada pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui RJ. Ia juga menginstruksikan agar rapat koordinasi rutin dengan Kejati segera dijalankan.

Kajati Kepri Teguh Subroto juga menegaskan pentingnya tindak lanjut pasca RJ, sebagai bagian dari keberhasilan restorasi sosial.

“Restorative justice bukan hanya soal damai di atas kertas. Diperlukan strategi agar pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Kajati.

Ia mengakui salah satu tantangan terbesar adalah menjembatani kesepakatan damai antara pelaku dan korban, yang kerap tidak mudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kerja sama lintas lembaga sangat diperlukan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyampaikan dukungan penuh atas pendekatan RJ dalam sistem hukum Kepri.

“Kita tidak bisa menunggu sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan yang lebih manusiawi dan pencegahan kejahatan menjadi hal penting,” ujarnya.

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru bagi Kepri dalam menegaskan bahwa penegakan hukum dapat tetap berpihak pada keadilan dan pemulihan sosial, terutama bagi pelaku yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.