Tidak Jadi dihukum Mati, Eks Kompol Satria Nanda dihukum Seumur Hidup

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 5 Juni 2025 07:17 WIB dengan kategori Batam Hukum Hukum Dan Kriminal Narkoba dan sudah 348 kali ditampilkan

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 4 Juni 2025. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung selama sekitar tiga jam, Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Satria. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, salah satunya adalah jabatan Satria sebagai Kasat Narkoba yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan terlibat dalam penyalahgunaannya.

Douglas menjelaskan bahwa alasan tidak dijatuhkannya hukuman mati kepada Satria adalah karena terdapat alternatif hukuman lain dan karena Satria dinilai bukan sebagai aktor intelektual utama dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Satria Nanda diketahui menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang seharusnya disita sebagai barang bukti resmi. Dalam kasus ini, ia diduga bekerja sama dengan 11 orang lainnya yang juga akan menjalani sidang vonis pada 4–5 Juni 2025.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Satria meminta waktu untuk berdiskusi dengan kliennya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ali Naek, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami ajukan banding karena tuntutan kami adalah hukuman mati,” tegas Jaksa Ali.