Khazanah: Hukum Berbagi Daging Kurban Untuk Saudara Non Muslim

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 7 Juni 2025 07:48 WIB dengan kategori Khazanah dan sudah 496 kali ditampilkan

Toufik Bin Roi Yasin

Pimpinan Ponpes Agro Nurul Islam Batam

 

KHAZANAH - TERKININEWS.COM - Membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim yang ada di desa atau perkampungan kita dapatkah diperbolehkan sesuai ajaran agama, Jika itu boleh, apa yang bisa kita jadikan landasan dan dasar hukum, jika hal itu diperbolehkan, tentu ada beberapa landasan dan dasar hukum yang perlu di fahami oleh kita bersama :

1. Membangun hubungan baik :

Membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim dapat menjadi sarana untuk membangun hubungan baik dan meningkatkan toleransi antar umat beragama.

2. Amal kebaikan :

Membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim dapat dianggap sebagai amal kebaikan dan bentuk kepedulian sosial.

3. Prinsip kasih sayang :

Islam mengajarkan prinsip kasih sayang dan toleransi terhadap semua orang, termasuk non-muslim.

Beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadis yang dapat dijadikan acuan :

1. Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9 :

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim :

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik'. (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa ulama juga berpendapat bahwa membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim dapat diperbolehkan, seperti:

1. Imam Nawawi :

Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berpendapat bahwa membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim dapat diperbolehkan jika bertujuan untuk membangun hubungan baik dan meningkatkan toleransi.

2. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi :

Dalam kitab Fiqh az-Zakat, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim dapat diperbolehkan jika bertujuan untuk berbuat baik dan meningkatkan hubungan sosial.

Namun, perlu diingat bahwa prioritas utama hewan qurban adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam. Oleh karena itu, membagikan daging hewan qurban kepada non-muslim sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tidak mengabaikan kebutuhan umat Islam, jika sudah terpenuhi kebutuhan umat islam, maka berbagilah dgn saudara-saudaramu walapun tidak seagama, karena itu merupakan bentuk toleransi dan sosial yang tinggi untuk membangun kebersamaan dan mempererat tali persaudaran antara sesamama demi menjunjung tinggi "Bhinneka Tunggal Ika,".

Bhinneka Tunggal Ika yang secara harfiah berarti "beraneka satu itu" atau "berbeda-beda tetapi tetap satu jua", hal ini merupakan salah satu semboyan bangsa Indonesia yang mencerminkan persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

Tujuan dari semboyan ini adalah untuk menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan,

toleransi, dan cinta tanah air khususnya di kalangan masyarakat Indonesia.

Toleransi antar umat beragama, harus saling menghormati perbedaan budaya, dan menjaga persatuan dalam berbagai aktivitas sehari-hari seperiti gotongroyong saling membantu saling berbagi, hal itu merupakan salah satu contoh- contoh yang dapat memperkuat & memperkokoh penerapan Bhinneka Tunggal Ika dikalangan kita semua.

Jika kita menjadi panitia qurban di momentum Idul Adha masih bingung dalam masalah hukum Islam, Sebaiknya para petugas-petugas panitia qurban, berkonsultasikan dengan ulama atau ahli agama dalam menjalankan dan melaksanakan hukum syariat secara baik dan benar, hal itu bertujuan untuk memperoleh jawaban-jawaban yang lebih Spesifik dan sesuai dengan kondisi yang ada.