Komandan Ormas di Batam Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 9 Juni 2025 18:51 WIB dengan kategori Batam Polri dan sudah 478 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Polisi dari Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG yang merupakan Komandan Satgas dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Batam. MG ditangkap karena diduga menggelapkan belasan kontainer milik perusahaan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula pada Oktober 2022 saat korban, Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan beberapa kontainer kepada MG. MG meyakinkan bahwa lahan penitipan di daerah Sei Lekop adalah miliknya. Berdasarkan keyakinan itu, keduanya membuat surat perjanjian penitipan resmi pada 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan selesai, korban tidak bisa mengambil kontainernya kembali. MG justru memberi alasan berbelit-belit, bahkan melaporkan korban ke polisi atas tuduhan pencurian. Padahal, barang yang dimaksud adalah milik sah korban.

Setelah merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Kepri pada Februari 2025. Dari penyelidikan diketahui, MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke wilayah Tanjung Gundap. Ironisnya, lahan awal tempat penitipan yang diklaim milik MG ternyata adalah tanah sitaan negara sejak 2016.

Polisi juga mengungkap bahwa MG sempat menggunakan pengaruhnya di ormas untuk menghalangi penyidikan dan mencoba melindungi diri dari hukum. Akhirnya, tim Jatanras berhasil menangkap MG di Binjai, Sumatera Utara. Ia kini ditahan di Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

MG dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang bisa membuatnya dipenjara hingga empat tahun.

Polda Kepri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang bersembunyi di balik organisasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.