Gubernur Ansar Tawarkan Solusi Ringan Pajak Kendaraan kepada Warga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 29 Juni 2025 09:23 WIB dengan kategori Advertorial Kepri Terkini Tanjungpinang dan sudah 232 kali ditampilkan

ADVERTORIAL - TERKININEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Gubernur Ansar, Minggu (29/6).

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sempat tertekan di awal tahun anggaran. Perubahan regulasi akibat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah turut memengaruhi kondisi keuangan Provinsi Kepri, terutama pada sektor opsen pajak kendaraan.

Sebagai dampaknya, target APBD Murni 2025 direvisi dari Rp3,9 triliun menjadi Rp3,7 triliun.

“Program ini adalah bagian dari strategi pemulihan fiskal daerah. Kita ingin masyarakat terbantu dan daerah juga kembali bergairah secara ekonomi,” jelas Ansar.

Gubernur berharap, masyarakat antusias memanfaatkan program ini sehingga kepatuhan pajak meningkat dan Pemprov Kepri dapat kembali mencapai target pendapatan.