Polres Tegal Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lebaksiu, Pelaku Ditangkap Dalam Waktu Singkat

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 30 Juni 2025 19:49 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 559 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Senin, 30 Juni 2025. 

Konferensi pers berlangsung di Aula Gedung Tantya Sudirajati Polres Tegal dan dipimpin oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Desa Timbangreja, RT 005/RW 008, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Korban menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia setelah pelaku merasa kesal karena korban sering mengganggu dan memasuki rumah anaknya tanpa izin, meskipun telah berkali-kali diperingatkan.

Pelaku mempersiapkan alat berupa gagang cangkul dan menyembunyikannya di rumah anaknya sebelum mendatangi pos ronda. Ketika melihat korban berada di depan rumah anaknya, pelaku langsung memukul korban hingga tak berdaya, mengambil pisau milik korban, dan menghabisi nyawa korban.

Pelaku berusaha menyembunyikan jejak dengan menutupi tubuh korban menggunakan pelepah pisang dan menyembunyikan alat bukti berupa gagang cangkul serta pisau. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Tegal menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana yang serius dan proses hukum akan dijalankan secara tegas untuk memastikan keadilan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.(Sholeh).