Ahli Waris Suparno Bantah Keras Tuduhan Mafia Tanah, Beber Dugaan Pemalsuan Sertifikat
KUTAI KARTANEGARA - TERKININEWS.COM - Keluarga besar almarhum Suparno angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menuding mereka terlibat dalam skandal mafia tanah di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa berita yang beredar adalah sepihak serta tanpa konfirmasi.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners, pihak keluarga menyesalkan isi pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan merugikan nama baik keluarga serta almarhum Suparno. Kuasa hukum Zulmi Juniardi, S.H. menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak hanya menyesatkan publik, namun juga mengabaikan fakta-fakta hukum yang sah.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Suparno masih berada di tangan ahli waris yang sah. Tahun 2023, SHM itu telah dialihkan secara legal kepada perusahaan, dengan konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Tidak ada catatan sengketa, tidak dijual, dan tidak digadaikan,” ujar Zulmi.
Dalam berita bertajuk “Skandal Mafia Tanah di Desa Bhuana Jaya Kukar, Kades Diduga Terlibat untuk Meyakinkan Pembeli”, nama keluarga Suparno serta Kepala Desa Bhuana Jaya, Frend Efendy, disebut-sebut tanpa adanya klarifikasi lebih dahulu. Hal ini dinilai keluarga sebagai bentuk fitnah terbuka.
Lebih lanjut, kuasa hukum membeberkan dugaan serius terkait klaim sepihak dari seseorang bernama Supriyadi, yang mengaku memiliki dokumen warisan berupa Surat Perjanjian dan Serah Terima tertanggal 8 November 2010. Dokumen tersebut disebut mengandung kejanggalan karena terdapat tanda tangan saksi yang berbeda dan diduga palsu.
“Pada tanggal tersebut, kondisi almarhum sudah tidak memungkinkan untuk melakukan transaksi. Maka kami menduga keras dokumen itu adalah rekayasa dan palsu,” jelas Zulmi.
Salah satu putra almarhum, Eddy Sudarso, mengaku terpukul dengan tuduhan tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal kehormatan ayah kami yang sudah tiada. Jangan jadikan nama almarhum sebagai alat kepentingan pribadi atau kejahatan agraria,” tegasnya.
Keluarga Suparno kini tengah menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Tim hukum juga berencana melaporkan Supriyadi ke institusi militer karena yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai anggota TNI.
“Kami akan buat laporan pemalsuan dokumen dan pelanggaran lainnya. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan,” imbuh pengacara senior M.J. Samosir.
Di akhir pernyataannya, keluarga berharap media massa lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang, tidak menyebarkan narasi sepihak yang bisa mencemarkan nama baik seseorang.
“Kebenaran tetap akan kami perjuangkan. Kami tidak takut tekanan opini publik, selama berada di jalan hukum yang benar,” tutup Samosir./Kzn

