Kasus Penarikan Mobil Nasabah MUF: Hakim Temukan Unsur Pidana Dalam Tindakan Leasing
TEGAL - TERKININEWS.COM - Sidang kasus penarikan mobil nasabah atas nama Miranti Rizki Adlia yang macet dua angsuran tetap berjalan walaupun dari pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Tegal sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan,Selasa (29/7/2025) di Pengadilan Negeri Tegal.
Alhamdulillah, sidang hari ini sedikit lancar, sidang hari ini adalah keterangan saksi, yaitu orang tua penggugat sendiri yang mengetahui peristiwa pada tanggal 7 Maret 2025. Saksi mengantar penggugat untuk pelunasan, tetapi tidak mendapat sambutan yang baik,ungkap Kuasa Hukum Miranti Rizki Adlia, Richard Simbolon sesuai persidangan.
Yang unik adalah saksi coba diulik dalam persidangan oleh Majelis Hakim, bahwa ternyata fakta persidangan menyebutkan penggugat sudah melakukan 32 setoran dari 60 bulan,lebih dari setengahnya dan perlu digarisbawahi bahwa yang tidak diangsur atau belum diangsur itu hanya 2 bulan.
Jadi, penarikan itu tidak berdasarkan kemacetan 2 bulan. Inilah yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi. Hakim sendiri menyampaikan bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Kalau begitu, Hakim dengan tegas menyampaikan bahwa ada unsur pidana. Makanya kami berharap ini menjadi pembelajaran buat masyarakat semua secara umum," kata Hakim.
Richard Simbolon juga menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum itu tetap harus ditindaklanjuti di pengadilan.
"Kalau unsur pidananya sendiri berarti dari tindak pidana, ada dugaan kebohongan, potensi perampasan," tandas Simbolon.
Dirinya juga berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, dalam persidangan ini melalui media, kita mencari keadilan dan keputusan yang sesuai dengan apa yang kita harapkan, pungkasnya.
Sementara itu Suami dari Debitur Rahmat Zuhendra saat di konfirmasi menjelaskan pengalaman ketika mobilnya ditarik oleh pihak leasing tanpa prosedur yang jelas.
Awalnya dari pihak Mandiri Utama Finance (MUF) melalui debt collectornya datang ke rumah,dan bilang bahwa angsuran sudah terlambat dua bulan,dan katanya suruh datang ke kantor untuk tandatangan peringanan angsuran.
Setelah kami datang ke kantor, mereka meminta kunci dan STNK mobil dengan alasan untuk pengecekan. Namun, setelah kami memberikan kunci dan STNK, mobil tidak ada lagi.
"Ternyata pas kita keluar dari ruangan, mobil sudah tidak ada,"tandas Rahmat.
Mereka juga tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang keberadaan mobil dan gak ada yang mau ngasih jawaban, gak ada yang mau ngasih alasan terkait keberadaan mobilnya.
Untuk angsuran sendiri, kami sudah membayar 32 kali dari total 60 kali angsuran dan sudah masuk setengah lebih,ungkap Rahmat.
Dirinya berharap keadilan dan mobil kembali lagi,dengan angsuran lunas atau gimana, pungkasnya.(Sholeh).



