PMKRI Batam Tuding Imigrasi Lindungi Bachu Yusuf, WNA Kenya Bermasalah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 30 Juli 2025 15:02 WIB dengan kategori Batam Hukum dan sudah 322 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam kembali mempertanyakan DUMAS yang dilaporkan terkait penyalahgunaan Visa D2 oleh WNA Republik Kenya atas nama Bachu Yusuf di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus. Peristiwa ini bermula ketika Bachu Yusuf, yang notabenenya bukan “ekspatriat”, bertindak arogan dan sewenang-wenang kepada pekerja lokal.

Ketika beberapa kali didesak, akhirnya Imigrasi Kelas I TPI Batam nyaris ribut perihal DUMAS tersebut. Akhirnya Imigrasi Batam mengundang melalui nomor surat WIN.32.IMI.1-UM.01.01-3912. Menanggapi hal ini, Simeon Senang selaku Ketua PMKRI Cabang Batam mengkritik keras sikap Imigrasi Batam. Dalam surat klarifikasi tersebut, mereka diminta hadir dengan agenda klarifikasi mengenai laporan DUMAS yang diadukan satu minggu sebelumnya. Akan tetapi, ketika sampai di Kantor Imigrasi lantai 2, mereka justru dipertemukan dengan pihak yang dilaporkan, yakni Mr. Bachu Yusuf dan tim kuasa hukumnya.

Menanggapi hal ini, Simeon Senang mengaku sangat kecewa dengan sikap Imigrasi Batam yang terkesan melindungi Bachu Yusuf. “Pertemuan ini bukan ruang klarifikasi tetapi ruang mediasi untuk saling berdamai, sementara ada sederet dugaan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Bachu Yusuf terpampang rapi di atas meja kerja mereka,” tuturnya.

Lanjutnya, patut diduga adanya hal yang tidak beres dalam persoalan ini. Bagaimana mungkin Imigrasi Batam menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah dan mengadili pelanggaran hukum WNA Bachu Yusuf? “Aneh bin ajaib. Awalnya kami berpikir bahwa undangan klarifikasi itu akan memaparkan segala hal dan temuan terkait DUMAS yang kami laporkan, tetapi faktanya berbeda,” ungkap Simeon.

Imigrasi Batam nampaknya seperti cuci tangan dan tidak profesional dalam menjalani tugas mereka. Tidak ada penjelasan dan klarifikasi dari Imigrasi Batam sama sekali. Berkali-kali kami menanyakan mengenai perkembangan DUMAS, tidak ada jawaban yang memuaskan dan selalu memberikan jawaban klasik: masih dalam proses.

Padahal, sebagai pelapor dan mitra kritis serta dalam menjalankan fungsi kontrol, kami berhak tahu mengenai perkembangan dan hasil laporan kami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Asbabun nuzul dari undangan-undangan ini adalah supaya ada partisipasi dan pengawasan publik terhadap para penyelenggara negara atau lembaga negara agar transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Secara lisan, Imigrasi Batam mengakui bahwa Visa yang digunakan oleh Bachu Yusuf adalah Visa Bisnis jenis D2. Sedangkan fakta di lapangan, yang bersangkutan melakukan aktivitas kerja sebagai Project Manager sudah setahun lebih, termasuk anaknya yang turut bekerja sebagai teknisi yang mestinya dikerjakan oleh orang lokal.

Jika dicermati, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang klasifikasi Visa sudah sangat jelas mengenai penjabaran Visa D2 yang bahkan tidak bisa dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Visa D2 atau biasa dikenal sebagai Visa Bisnis Multi-Entry memiliki durasi tinggal maksimal 60 hari dengan larangan sebagai berikut:

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya.

  2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjualan secara terus-menerus.

  4. Menerima imbalan upah atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Faktanya, Bachu Yusuf sudah menetap lebih dari setahun sejak awal tahun 2024 dan melakukan pekerjaan lapangan layaknya seorang ekspatriat. Sederet data dan fakta yang sudah begitu terang tetapi tidak ada tindakan sama sekali oleh Imigrasi Batam. Seharusnya yang bersangkutan sudah dideportasi dari wilayah hukum Republik Indonesia.

Demi keadilan dan penegakan hukum, kami mendesak Direktur Jenderal Imigrasi agar segera melakukan evaluasi secara serius baik secara manajerial maupun struktural terhadap Imigrasi Kota Batam.