Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Hakim

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 5 Agustus 2025 12:07 WIB dengan kategori Hukum Jakarta Nasional dan sudah 722 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula. Usai menghirup udara bebas, ia langsung melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta karena dianggap merugikan negara sebesar Rp194 miliar, meskipun hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Ia pun tak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Putusan tersebut sempat ia banding, namun proses hukum dihentikan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan abolisi pada 31 Juli 2025, yang disetujui oleh DPR. Tom pun bebas pada 1 Agustus dan langsung menyampaikan terima kasih kepada Presiden.

Tidak berhenti di situ, pada 4 Agustus, Tom melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi melaporkan majelis hakim ke MA dan KY. Menurutnya, proses hukum terhadap Tom penuh kejanggalan dan bias, bahkan hakim disebut-sebut cenderung menerapkan asas "presumption of guilt" alih-alih asas praduga tak bersalah.

Zaid menilai bahwa selama persidangan, Tom diperlakukan seolah sudah bersalah sejak awal, dan bukti seakan hanya formalitas. Ia menegaskan laporan ini bukan bentuk dendam, melainkan dorongan untuk perbaikan sistem peradilan.

Tak hanya itu, Tom juga berencana melaporkan tim auditor BPKP dan menyurati Ombudsman, karena menurutnya perhitungan kerugian negara menjadi dasar utama yang menyebabkan ia dipenjara. Ia menilai proses audit tersebut perlu dikaji ulang karena berdampak besar terhadap kehidupan seseorang.