Tragedi ABK: LBH Jong Java Dampingi Keluarga Korban Penuhi Undangan Bareskrim

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 14 Agustus 2025 06:09 WIB dengan kategori Hukum Jakarta dan sudah 712 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java secara resmi membawa kasus tenggelamnya Kapal Lu Peng Yuan Yu No. 028 ke ranah pidana dengan mendampingi keluarga lima korban awak buah kapal (ABK) di Bareskrim Polri,Rabu (13/8/2025).

Kedatangan keluarga korban ini bertujuan menuntut keadilan atas dugaan kelalaian fatal yang dilakukan oleh PT Mutiara Jasa Bahari (MJB), perusahaan yang memberangkatkan para korban.
 
Dalam konferensi pers di depan gedung Bareskrim, Advokat Gilang Adhika Purwacita, S.H. dari LBH Jong Java, menyatakan bahwa PT MJB diduga melakukan serangkaian pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa para ABK. 

Gilang menyebutkan identitas kelima korban WNI yang tewas di perairan Samudera Hindia pada Mei 2023, yaitu Agus Prihantoro, Iqbal Faozi, Riska Duwi Evendi, Suranto, dan Gianitara.
 
LBH Jong Java menemukan indikasi kuat bahwa kelima korban tidak terdaftar dalam Sijil di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. 

"Ketiadaan Sijil merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tegas Gilang. 

Selain itu, PT MJB juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penempatan pekerja migran, termasuk Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) serta Surat Izin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
 
Pelanggaran lain yang menjadi sorotan adalah terkait dengan perlindungan jaminan sosial. LBH Jong Java mengindikasikan bahwa PT MJB tidak mendaftarkan para korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi lainnya, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Gilang menegaskan bahwa pemberian santunan oleh perusahaan tidak menghapus tanggung jawab pidana atas dugaan kelalaian yang terjadi. 

LBH Jong Java mendesak pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh perusahaan penyalur ABK dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
 
Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Danil, S.H., menambahkan, "Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku."(Sholeh).