Berderetan Truck Parkir di Badan Jalan, Polantas dan Dishub Kendal Diduga Tutup Mata

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 15 Agustus 2025 13:23 WIB dengan kategori Kendal dan sudah 270 kali ditampilkan

KENDAL - TERKININEWS.COM - Sebuah warung makan yang berada di Desa Sambungsari, tepatnya sebelah Utara Exit Tol Weleri Kendal menjadi sorotan publik, tapi kelihatannya masih bandel dan kebal aturan, ada apa?

Warung makan yang terletak di sebelah utara lampu merah Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri tidak memiliki lahan parkir yang memadai, lokasi parkir truk maupun mobil pribadi berada di badan jalan sehingga sangat mengganggu  dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pada hari Jum'at (15/8/25) awak media masih melihat truk-truk parkir yang tidak tepat pada tempatnya. Tertera PP Jalan Pasal 38: Melarang penggunaan ruang manfaat jalan untuk parkir kendaraan, kecuali dalam keadaan darurat sesuai aturan yang berlaku.

UU LLAJ Pasal 106 ayat (4): Pengemudi yang melanggar aturan berhenti dan parkir dapat di kenakan saksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media menyampaikan, seharusnya pihak Dishub Kabupaten Kendal memasang spanduk atau plang larangan parkir di area badan jalan pantura demi kenyamanan serta mencegah kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan, "ucapnya

Selain itu, sudah jelas dengan kasat mata bahwa lokasi truk parkir di badan jalan tapi kenapa belum ada tindakan tegas padahal sudah bertahun - tahun. Harapannya pihak Polantas bersama Dishub Kendal harus segera bertindak tegas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Jangan sampai masyarakat menilai adanya parkir truk di badan jalan sudah ada pengondisian, "pungkasnya.

Red