Gilingan Batu di Desa Subah Diduga Belum Kantongi Izin,  Pemkab Batang Diminta Tegas

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 12 September 2025 18:23 WIB dengan kategori Batang dan sudah 367 kali ditampilkan

BATANG - TERKININEWS.COM - Pada hari Jum'at 12 September 2025 sekira pukul 14.32 sejumlah awak media menemukan gilingan batu di pinggir jalan raya pantura Batang - Semarang tepatnya di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang diduga belum mengantongi izin.

Pasalnya, tidak adanya pemasangan plang papan nama CV Atau PT, hal itu patut diduga bahwa gilingan batu yang terletak di Desa Sengon, Kecamatan Subah belum mengantongi izin.

Salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya saat bertemu awak media mengatakan bahwa gilingan batu tersebut berjalan sudah bertahun tahun lamanya, Kalau nggak ada izin nya kok lancar dan aman aman saja.

"Tapi kalau memang usaha itu ada izin nya pasti kan ada papan nama CV apa, atau PT apa, dan setau saya gilingan batu itu milik Pak Kaji Rio warga sini juga mas, "kata warga kepada awak media.

Padahal jelas bahwa setiap badan usaha gilingan batu (pemrosesan batuan), harus mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai bagian dari perizinan usaha pertambangan.

Prosesnya melibatkan beberapa tahap, dimulai dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan melalui sistem OSS, lalu mengajukan IUP Batuan itu sendiri. 

Proses ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dan melibatkan Kementerian ESDM, atau Gubernur/Bupati/Walikota tergantung lokasi wilayah usaha. 

Gilingan batu yang beroperasi tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Sejak diturunkannya berita ini kami dari masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak Pemkab Batang segera turun tangan dan menindak tegas bagi pengusaha gilingan batu yang sengaja menghindari pembayaran pajak. 

Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Red/Tim