Sengketa Lahan di Kubu Raya Memanas, Warga dan Perusahaan Saling Klaim, APH Diduga Lamban Tangani Laporan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 18 September 2025 12:08 WIB dengan kategori Daerah Hukum Pontianak dan sudah 553 kali ditampilkan

KUBURAYA – TERKININEWS.COM - Situasi tebal menyelimuti Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyusul sengketa lahan yang kembali memanas antara masyarakat setempat dan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan, yang telah menjadi sumber konflik bertahun-tahun.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (17/9/2025), kedua kubu nyaris bentrok. Massa dari warga yang dipimpin Sulastri S.H.MM cs,berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang didampingi Kubu Ginting. Suasana mencemaskan itu berhasil diredam setelah Sulastri mengambil inisiatif menenangkan massa warga.

“Kami sudah berulang kali melaporkan sengketa ini kepada pihak kepolisian, tetapi sampai detik ini belum ada tindakan nyata. Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan justru cepat diproses,” tutur Sulastri, yang mengaku sebagai representasi legal dari masyarakat pemilik lahan, dengan nada kesal.

Klaim masyarakat didasarkan pada dokumen-dokumen yang menyatakan lahan seluas 335 hektar tersebut telah memiliki surat legalitas dari instansi pemerintah sejak 1998. Sebuah plang di lokasi sengketa mencantumkan nomor register dan keterangan desa yang menguatkan klaim tersebut, serta memperingatkan adanya ancaman pidana berdasarkan KUHP bagi yang memasuki area tanpa izin.

Di sisi lain, PT. RJP juga memasang papan peringatan yang melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan, seolah mengukuhkan klaim penguasaan mereka atas area lahan tersebut. 

Kubu Ginting cs, perwakilan dari PT. RJP, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai klaim perusahaan. Namun, pihak perusahaan disebutkan telah melaporkan masyarakat ke polisi.

Yang menjadi sorotan adalah kesenjangan respons penegak hukum. Masyarakat menduga pihak kepolisian berlaku tidak adil dengan menangani laporan perusahaan secara cepat sementara laporan mereka dibiarkan mangkrak.

“Ini jelas-jelas tidak adil. Kami yang merasa hak kami dirampas, tetapi justru kami yang dipersulit. Sedangkan perusahaan yang melaporkan kami, langsung ditindaklanjuti,” imbuh warga .

Hingga berita ini diturunkan,awak media belum di klarifikasi kepada Kapolres Kubu Raya untuk memberikan keterangan resmi mengenai alasan perbedaan penanganan kedua laporan tersebut dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah konflik horizontal serta menyelesaikan sengketa secara hukum.

Konflik agraria yang berlarut-larut ini memerlukan intervensi serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi data dan menemukan titik terang, guna mencegah eskalasi yang dapat berujung pada bentrokan fisik. Masyarakat setempat berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi./Kzn