Truk Masih Bandel Parkir di Bahu Jalan Pantura Weleri, Warga Minta Penertiban Tegas
KENDAL - TERKININEWS.COM - Hingga hari ini, Sabtu (20/9/2025), kondisi parkir liar truk di bahu jalan Pantura Weleri, tepatnya di sekitar warung makan Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, masih terus terjadi. Padahal, praktik tersebut sudah lama dikeluhkan warga karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang warga berinisial ST mengatakan, kebiasaan sopir truk memarkir kendaraan di bahu jalan sudah berlangsung bertahun-tahun. Meski jelas melanggar aturan, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Seharusnya bahu jalan digunakan untuk lalu lintas darurat, bukan parkir kendaraan. Tapi di sini sudah seperti hal biasa, aman-aman saja,” ungkap ST.
Ia juga menyoroti sikap pemilik warung makan yang tidak menyediakan lahan parkir khusus. Akibatnya, sopir truk yang singgah memilih memanfaatkan bahu jalan, meski mempersempit jalur kendaraan lain.
“Kalau terus dibiarkan, bisa menimbulkan kecelakaan. Jalan Pantura ini kan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi,” tambahnya.
Mengacu pada aturan, parkir di bahu jalan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti mogok atau ban pecah, dengan kewajiban memasang tanda peringatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Dalam Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ, pengendara yang parkir sembarangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp500.000. Selain itu, Pasal 287 Ayat (1) juga mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu atau marka jalan, termasuk larangan parkir, dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Kendal untuk menertibkan praktik parkir liar tersebut.
“Harapan kami, Dishub dan Polantas segera turun tangan. Jangan menunggu sampai ada korban kecelakaan baru bertindak,” tegas ST.

