Soroti Peningkatan Peredaran, Kejari Kota Tegal Musnahkan Tumpukan Narkoba dan Senjata Tajam
TEGAL - TERKININEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin, (22/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Untuk tahun anggaran 2025, ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua. Pertama telah dilaksanakan pada bulan April lalu," ujar I Wayan Eka Miartha.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Kota Tegal menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota, Pengadilan Negeri Kota Tegal, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol Kota Tegal, dan Dinas Kesehatan Kota Tegal.
"Kehadiran instansi-instansi ini sangat penting sebagai bagian dari proses menyaksikan pemusnahan barang bukti," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila seberat 508,894,36 gram, serta psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 6.367,5 butir. Selain itu, dimusnahkan pula 35 unit handphone dan barang bukti lain 284 buah seperti pakaian, tas, senjata tajam, helm, dan sandal yang terkait dengan tindak pidana umum lainnya seperti pembunuhan, pencurian, dan judi online.
"Untuk narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan disinfektan agar tidak dapat digunakan lagi. Sementara untuk barang bukti lain seperti handphone dan senjata tajam, kami hancurkan dengan cara dipotong dan dipecahkan," jelas Kajari.
Barang-barang seperti tas dan pakaian bekas tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terkait barang bukti berupa kendaraan, I Wayan Eka Miartha menjelaskan bahwa ada dua mekanisme penanganan, yaitu dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kendaraan yang dirampas untuk negara akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Dinas Perhubungan.
"Hasil penilaian tersebut akan kami umumkan melalui media sosial Kejaksaan dan Pengadilan, serta diumumkan di kantor Kemenkeu sebelum dilakukan pelelangan," terangnya.
I Wayan Eka Miartha mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan jumlah barang bukti narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya pada bulan April.
Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Tegal.
"Kami akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui media penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk terus mengingatkan akan bahaya narkoba," pungkasnya.
Kejari Kota Tegal juga akan terus menjalin kerjasama dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Tegal.(Sholeh).



