Gawat! Warga AS Gelar Kelas Seks Privat di Bali, Peserta Ditarik Rp 113 Juta

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 23 September 2025 15:01 WIB dengan kategori Bali Headline Hukum Dan Kriminal dan sudah 403 kali ditampilkan

BALI - TERKININEWS.COM - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) diamankan pihak Imigrasi Bali setelah diketahui menyelenggarakan kelas seks privat di sebuah vila kawasan Seminyak, Badung. Kegiatan tersebut berlangsung pada 4–8 September 2025 dan dipromosikan dengan nama Intimacy Mastery Retreat.

Dalam promosi yang tersebar melalui situs web dan media sosial, JRG menawarkan program kelas privat bertema hubungan intim, kedekatan emosional, hingga penggunaan alat bantu seks. Peserta yang ingin bergabung diwajibkan membayar biaya sebesar USD 6.997 atau sekitar Rp 113 juta per orang.

Retret tersebut diketahui diikuti sejumlah peserta asing. Selama kegiatan, JRG memandu sesi-sesi khusus yang diklaim dapat meningkatkan kemampuan seksual dan keintiman. Program ini mendapat sorotan karena dilaksanakan secara terbuka di vila yang disewa dan dipasarkan kepada jejaring komunitas WNA di Bali.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penelusuran dan menangkap JRG ketika ia berusaha meninggalkan Bali menuju Jakarta pada 16 September 2025. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa JRG hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia, sehingga dianggap menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai peruntukan.

Atas pelanggaran tersebut, JRG resmi dideportasi pada 18 September 2025 dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan keimigrasian sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi warga asing yang menyalahgunakan visa dengan melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang merugikan citra pariwisata Bali,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang perilaku WNA di Bali yang kerap melakukan pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tindak kriminal, hingga kegiatan yang melanggar norma sosial dan budaya setempat.