Perdagangan Bayi Dibanderol Rp254 Juta, Dokumen Adopsi Palsu Jadi Modus
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Polri mengungkap keterlibatan tiga warga negara Singapura dalam kasus sindikat perdagangan bayi asal Indonesia yang beroperasi lintas negara. Untuk menelusuri jaringan tersebut, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menggandeng Singapore Police Force (SPF).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut pengungkapan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta hingga Singapura yang terbongkar pada Juli lalu. SPF bahkan siap membantu pemeriksaan saksi dan pencarian tiga WN Singapura yang diduga terlibat.
Polri juga menyarankan penelusuran data identitas porter yang mengantarkan bayi ke Singapura untuk memastikan jalur keberangkatan. Saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka, meningkat dari 12 orang saat kasus pertama terbongkar.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura (Rp254 juta). Transaksi difasilitasi dengan akta notaris berbahasa Inggris yang dipalsukan agar seolah-olah legal sebagai adopsi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah memperjualbelikan 25 bayi sejak 2023, dengan 15 di antaranya berhasil dipindahkan ke Singapura. Bayi-bayi berusia 2–3 bulan tersebut terlebih dahulu ditempatkan di penampungan di Pontianak sebelum diserahkan kepada pihak adopsi di Singapura. Bahkan, ada bayi yang sudah “dipesan” sejak dalam kandungan dengan biaya persalinan ditanggung sindikat.

